
BULELENG – Setelah merampungkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) LPD Anturan, tim penyidik melimpahkan berkas perkara Nomor : BP-03/N.1.11/Fd.2/08/2022 dengan tersangka NAW kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Pelimpahan berkas perkara tahap I oleh tim penyidik, diterima langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buleleng Yosef Umbu Huna Marawali.
“Hari ini, telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap I, dugaan tindak pidana korupsi LPD Anturan dengan tersangka NAW dari tim penyidik kepada JPU,” ungkap Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara usai penyerahan berkas di Kantor Kejari Buleleng, Rabu (31/8/2022).
Kasi Intel Kejari Buleleng ini menandaskan, setelah penyerahan berkas perkara Tim JPU yang terdiri dari 6 orang jaksa akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan formil dan materiil.
“Dalam waktu tujuh hari, tim jaksa penuntut umum akan mengambil sikap atas hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap berkas perkara yang diterima. Jika syarat formil dan materiil terpenuhi atau lengkap, maka penuntut umum akan menerbitkan surat pemberitahuan berkas perkara telah lengkap atau P-21. Namun jika belum lengkap, maka penuntut umum akan menerbitkan surat pengembalian berkas perkara, disertai dengan petunjuk kekurangan berkas perkara yang harus dilengkapi penyidik atau P-18 dan P-19,” tandas Jayalantara sembari menambahkan hingga penyerahan tahap I, tersangka NAW tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan saksi meringankan. (kar,dha)








