
DENPASAR – Polemik tanah milik pengacara Siti Sapura alias Ipung yang diklaim PT BTID di Kampung Bugis, Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan, hingga kini belum menemukan titik temu.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar mengundang kedua belah pihak membawa data masing-masing sebagai bukti kepemilikan untuk dicocokan. Kemudian, BPN melakukan penelitian lapangan pada Jumat (26/8/2022).
“BPN mengundang untuk klarifikasi data pada 29 Juli lalu. Saya datang dengan membawa 15 dokumen asli berdasarkan putusan pengadilan sejak 1974 sampai 2020. Belasan dokumen itu lengkap dengan foto peta gambar tanah untuk membuktikan bahwa tanah itu adalah milik saya selaku ahli waris Daeng Abdul Kadir,” ujar Ipung saat ditemui wartawan seusai BPN melakukan penelitian lapangan.
“Kalau berdebat semua orang bisa mengaku itu tanah saya, tetapi dasarnya apa ? Hak Guna Bangunan (HGB) itu apa ? HGB tidak sama dengan hak milik. HGB tidak bisa seseorang mengklaim tanah itu selamanya. HGB itu sama dengan kontrak atau sewa. Pertanyaan saya saat ini, bagaimana tanah ini ada HGB oleh PT BTID ?,” imbuh aktivis perempuan dan anak ini.
Ia menjelaskan, tahun 1993 PT BTID belum melakukan reklamasi di Pulau Serangan. Semua HGB yang dikantongi PT BTID saat ini baru diketahui setelah Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara menjawab surat keberatan Ipung pada 17 Mei dan 25 Juni 2022. Berdasarkan jawaban Wali Kota Denpasar, Ipung mengajukan keberatan ke BPN Denpasar.
Ipung menduga ada sindikat mafia tanah yang bermain. Sebab, tanahnya di HGB selama 30 tahun tanpa konfirmasi kepada ahli waris.
“Saya hanya ingin menantang, ambilah tanah jika kalian bisa batalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar sampai Mahkamah Agung. Itu tantangan saya untuk BTID,” ujarnya dengan nada tinggi.
Ditanya langkah-langkah yang akan dilakukan, Ipung menegaskan masih mengupayakan cara kekeluargaan sesuai saran BPN Kota Denpasar.
“Saya masih punya itikad baik, tapi jika deadlock dan semua pada kekeh, saya terpaksa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar atau tidak menutup kemungkinan saya ajukan gugatan tentang penyerobotan tanah,”tegasnya.
Sementara, Prajuru Desa Adat Serangan I Nyoman Kemuk Antara yang turut hadir bersama BPN Denpasar melakukan penelitian lapangan kemarin mengungkapkan, terbentuknya jalan di atas tanah yang disengketakan sekitar tahun 2005. Sebelumnya kanal dengan tanah masyarakat langsung menyatu. Di wilayah Serangan saat itu sudah ada jalan lingkar, namun di kawasan ini belum terbentuk.
Untuk menyambung terbentuknya jalan lingkar desa membentuk tim pembuatan jalan swadaya. Tim saat itu memohon lokasi ini kepada ibu Haji Pema. Lebar jalan yang dibentuk saat itu selebar jalan yang kini sudah diaspal. “Di sisi lain, di seberang kanal sudah terbentuk jalan setapak,” ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu, yakni tahun 2016 mengajukan permohonan pengaspalan kepada pemerintah Kota Denpasar. Permohonan itu dikabulkan Pemkot Denpasar.
“Saya tidak paham kenapa PT BTID memegang HGB tanah di jalan yang jadi masalah saat ini. Makanya perlu dilakukan penelusuran. Apa dasar dar HGB yang dipegang PT BTID ini,” tandasnya. (dum)








