
DENPASAR – Terdakwa perkara suap Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018, I Dewa Nyoman Wiratmaja dituntut 3 tahun 6 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (11/8/2022).
“Perbuatan terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,”ujar JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Wahyu Prayitno saat membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna.
Selain hukuman badan, terdakwa yang merupakan staf khusus mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan juga Dosen Unud itu juga dituntut pidana denda Rp 110 juta subsidair 3 bulan kurungan. JPU dihadapan majelis hakim juga meminta terdakwa tetap ditahan.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Hal- hal yang memberatkan tuntutan menurut JPU yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Kemudian, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui perbuatannya,” ucap Eko Prayitno. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. (dum)








