
DENPASAR – Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti hanya bisa pasrah. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukumnya pada perkara dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018.
“Mengadili, menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya,”tegas ketua majelis hakim I Nyoman Wiguna pada sidang dengan agenda putusan sela, Kamis (7/7/2022).
Dalam amar putusannya, I Nyoman Wiguna menyatakan eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum dan nota keberatan telah masuk pokok perkara yang kebenarannya harus dibuktikan pada persidangan. Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lengkap, jelas dan cermat.
Dengan penolakan nota keberatan itu, ketua majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Bahkan, untuk mempercepat tahap pembuktian, sidang bakal digelar dua kali dalam satu minggu, yakni Selasa dan Kamis mulai pekan depan.
Terhadap putusan hakim itu, Eka Wiryastuti yang ditemui wartawan seusai sidang menyampaikan menghargai putusan majelis hakim.
“Ya kita hargai itu karena memang dibutuhkan proses pembuktian. Ya, kita ikuti proses itu sampai selesai,” ucapnya singkat seraya bergegas menuju ruang transit tahanan Pengadilan Tipikor.
Sementara, tim penasihat hukum Gede Wija mengatakan alasannya mengajukan eksepsi karena ada dakwaan JPU yang dinilai tidak jelas. Seperti kapan Eka Wiryastuti bersama Dewa Wiratmaja (terdakwa berkas perakara terpisah) melakukan penyuapan.
“Tempatnya ada. Waktunya tidak ditentukan,” ujar Wija seraya mengatakan menghargai putusan sela dan mengaku siap ke tahap pembuktian. (dum)








