
DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster meminta kepada DPRD Bali agar sinkronisasi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali dalam rangka mengintegrasikan terhadap Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Bali Tahun 2022-2042 bisa dikebut penyelesaiannya.
Penegasan itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster didepan rapat paripurnadi DPRD Bali, Senin (20/6/2022) dengan agenda penyampaian Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 dan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan, penataan ruang Provinsi Bali pada bagian daratan telah diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 dan telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029.
Pengaturan pada wilayah pesisir dan laut provinsi telah disusun Rancangan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040, yang telah mendapatkan persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan dan telah dinyatakan tidak ada perubahan/final sesuai surat Nomor B.22.523.32/3324/KL/Diskelkan tanggal 26 Oktober 2021.
Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali dalam rangka mengintegrasikan RZWP-3-K ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali telah dilaksanakan sejak diterbitkannya Surat Menteri ATR/Ka.BPN kepada Gubernur Bali Nomor PB.01/369-II-200/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 hal rekomendasi atas Peninjauan Kembali Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali.
“Saat ini sudah sampai pada tahap harmonisasi dan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022 – 2042,”jelasnya.
Lebih lanjut Gubernur Koster menambahkan, sesuai amanat ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Dalam rangka mencapai target penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022–2042 pada Juni 2022, dan untuk memenuhi kelengkapan administrasi persyaratan Persetujuan Substansi yang akan disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, sesuai Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, diperlukan pembahasan dan kesepakatan substansi antara Gubernur dengan DPRD yang diterbitkan dalam waktu paling lama sepuluh hari sejak pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Sementara susai rapat paripurna yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry langsung menunjuk AA Ngurah Adhi Ardhana sebagai Koordinator Pembahasan Revisi RTRW Bali dan Gde Kusuma Putra sebagai Koordinator pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 10 Anggaran 2021.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Bali AA Ngurah Adhi Ardhana menyampaikan, tidak ada perubahan terhadap RTRW Bali karena belum waktunya untuk dilakukan perubahan. Namun demikian yang ada hanya penggabungan atau mengintegrasikan antara RTRW Bali dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bali Tahun 2022-2042 sesuai amanat UU Cipta Kerja.
“Saya yakin, karena tidak ada perubahan terhadap RTRW yang ada hanya penggabungan, dalam waktu tidak lama, bisa diselesaikan,” janjinya langsung meninggalkan ruang Komisi III menuju rapat dengan gubernur untuk singkronisasi.(arn/jon)








