
DENPASAR – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar menghentikan proses hukum kasus pengeroyokan dilakukan JCA (14) dan MSA (15) terhadap teman kelasnya berinisial GK (16). Pelaku dan korban sepakat damai melalui keadilan restoratif atau restorative justice.
Pengeroyokan itu terjadi di salah satu pondok pesantren di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan, Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 22.00 WITA. Awalnya, kedua pelaku menyuruh GK meminjam vape milik adik kelasnya berinisial G.
“Setelah dipinjam, korban memberikan vape itu kepada kedua pelaku. Saat G menanyakan vape-nya, korban mengatakan dibawa oleh kedua pelaku,”kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, Senin (20/6/2022).
Ketika diminta mengembalikan, korban malah dikeroyok. Pelajar kelas 3 SMP itu dipukul menggunakan tangan dan kayu hingga babak belur.
“Tidak terima anaknya dianiaya, ibu korban melapor ke Polresta Denpasar. Terhadap laporan ini, kami melakukan gelar menghadirkan terlapor dan korban dan mengundang pihak UPTD PPA Kota Denpasar selaku konselor,”ungkap Mikael Hutabarat.
Setelah dilakukan gelar perkara, kedua pihak sepakat berdamai pada 19 Juni 2022 dan penyidik memediasi melalui keadilan restoratif. “Korban tidak menuntut secara hukum sesuai surat pernyataan yang telah dituangkan dalam berita acara,”tegasnya.
Mikael Hutabarat mengingatkan jika kedepannya terjadi lagi maka tidak menutup kemungkinan dilakukan tindakan kepolisian. “Kami juga meminta kepada pengurus yayasan untuk memperketat pengawasan anak-anak sehingga peristiwa tersebut tidak terjadi lagi,”tegasnya. (dum)








