
DENPASAR – Aktivis perlindungan anak dan perempuan, Siti Sapura alias Ipung akhirnya memutuskan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan penyerobotan tanahnya di Kampung Bugis, Serangan, Denpasar Selatan.
Ipung mengatakan, kurang lebih 700 meter persegi dari tanah yang diwariskan leluhurnya seluas 1,12 hektar di Kampung Bugis persisnya di Jalan Tukad Punggawa, Serangan, dijadikan jalan umum dan diaspal oleh Pemerintah Kota Denpasar.
Pengaduan Ipung ke KPK dan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam proses pengambilalihan tanah dan kebijakan pembuatan jalan karena ditakutkan ada pihak atau oknum yang mengetahui tanah itu milik warga sengaja memanfaatkan situasi agar dapat menggunakan uang negara dengan dalih membuat jalan.
“Surat pengaduan dikirimkan hari ini,”ungkapnya sembari menyebut pengaduan juga ditembuskan di antaranya kepada Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Pertanahan Nasional, Ombudsman RI, Kapolda Bali, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Denpasar.
Ipung juga melayangkan surat keberatan kepada Wali Kota Denpasar dan Camat Denpasar Selatan. Bahkan, ia melayangkan somasi kepada Lurah Serangan dan Bendesa Adat Serangan karena dinilai mendukung klaim pihak lain atas kepemilikan tanahnya di Kampung Bugis sehingga sangat merugikan dan mengganggu haknya sebagai pemilik yang sah.
Surat keberatan dan somasi itu ketentuannya dalam tujuh hari kedepan. Jika tidak diindahkan, maka Ipung akan menutup permanen tanah tersebut.
“Kalau ada pihak yang keberatan, dipersilakan untuk menggugatnya. Saya bukan bermaksud menantang wali kota, camat, lurah dan jero bendesa. Saya hanya ingin mengungkap pikiran saya sesuai hukum,” ucap Ipung di Denpasar, Kamis (2/6/2022).
Ipung membeberkan, ada 15 putusan pada tahun 1974, 1975, 2009, hingga 2020 dari Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Bali dan Mahkamah Agung (MA), satu Kasasi dan dua kali PK yang menguatkan kepemilikannya terhadap tanah dua blok seluas 0,99 hektar dan 1,12 hektar di Kampung Bugis.
Pada 2009 sampai 2020, ada 36 KK di Kampung Bugis menggugat tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Bali serta Mahkamah Agung. Gugataan itu dilayangkan saat Ipung hendak membangun LBH perlindungan anak. Janggalnya, dalam status tanah jadi sengketa, Pemkot Denpasar malah mengeluarkan SK tahun 2014, yang mengacu berita acara penyerahan lahan untuk jalan dari BTID sebagai pihak pertama kepada Desa Adat Serangan sebagai pihak kedua pada 2 Mei.
Kejanggalan kedua, dari SK Pemkot Denpasar dalam berita acara tanah yang dijadikan jalan itu panjangnya 2.115 meter. Jalan dinamai Tukad Punggawa satu yang berasal dari tanah reklamasi BTID. Sementara tanah milik Ipung ini terletak di tengah kampung dan Jalan yang adan Bernama Tukad Punggawa, bukan berisi angka 1.
Ipung menegaskan, semua klaim sebuah pihak atas tanah sengketa otomatis batal sesuai hukum jika ada putusan pengadilan yang memenangkan pihak lainnya dalam hal ini Ipung. Kendati demikian, tanahnya masih saja diperebutkan.
“Makannya saya beri surat pemberitaan kepada BPN untuk memblokir produk apapun oleh siapapun mengenai tanah ini karena berdasar putusan PN, PT, dan MA, tanah itu adalah milik Daeng Abdul Kadir, ayah saya,” tegas Ipung yang berprofesi sebagai advokat ini. (dum)








