
DENPASAR – Delapan personel Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar menerima reward setelah berhasil mengungkap kasus tabrak lari. Penghargaan diberikan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat apel pagi, Senin (9/5/2022).
Kasus tabrak lari itu terjadi pada Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 08.15 WITA di Jalan By Pass Ngurah Rai, depan stand Bali Pancoran, Padanggalak, Sanur, Denpasar Selatan. Saat itu, ditemukan dua pengendara motor tergeletak mengalami luka-luka.
“Kedua korban masing-masing membawa Vario DK 3788 OF dan Mio DK 3203 KAY. Mereka ditabrak pengemudi mobil Daihatsu DK 1123 EF,”ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi.
Kronologisnya, kata Iptu Sukadi, kedua korban berkendara sejajar kemudian ditabrak. Bukannya berhenti, pengemudi mobil Daihatsu DK 1123 EF malah kabur.
“Setelah menerima laporan, anggota Satlantas mendatangi TKP. Kurang dari enam jam, pengemudi mobil yaitu I Putu Yasa Oktariadi diamankan,”ungkap Sukadi.
Berdasarkan Surat Keputusan Kapolresta Denpasar Nomor : KEP / 36-37/V/2022 tanggal 7 Mei 2022, delapan personel yang mendapatkan reward yaitu Kasat Lantas Kompol Ni Putu Utariani, Wakasat Lantas AKP Shinta Ayu Pramesti, Ps. Kanit Gakkum Iptu I Wayan Sumardiana, Kasubnit I Gakkum Ipda Cut Yuliasmi, Kasubnit 2 Gakkum Ipda I Komang Parwata, Banit Turjawali Aiptu IB Komang Suryadana Banit Unit Gakkum Aiptu I Nyoman Yasa dan Bripda I Wayan Vindra Gustiana–Bintara Sat. Lantas Polresta Denpasar.
Kapolresta Denpasar dalam amanatnya mengucapkan terima kasih kepada Satuan Lantas dan jajaran. Reward ini merupakan penghargaan yang diberikan negara kepada personel Polri yang telah berhasil melaksanakan tugas dengan baik dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Ini merupakan prestasi dan salah satu bentuk quick respon kepolisian memberikan pelayanan cepat dan penegakan hukum utamanya kepada korban kecelakaan,” tegas Kapolresta Denpasar. (dum)








