
DENPASAR – Aturan dari KONI Bali dimana setiap kelas yang dipertandingkan di Porprov Bali XV/2022 minimal harus diikuti 5 kabupaten/kota, memunculkan prediksi yang tak sportif dan bisa menjadikan aura saling jegal peserta dari kabupaten/kota. Pasalnya satu kelas saja kurang dari 5 peserta daerah, maka bisa jadi last minute kelas itu tak dipertandingkan.
Semua itu muncul dari prediksi dan kemungkinan yang terjadi pada cabang olahraga (cabor) binaraga. Artinya hal ini akan membuka peluang saling jegal antar kabupaten yang mempunyai atlet handalan di kelas yang dipertandingkan.
“Contohnya misalnya kabupaten Gianyar mempunyai atlet andalan di kelas A, maka kabupaten lain tinggal tidak kirim aja atletnya di kelas tersebut karena tahu sudah pasti kalah, maja kelas atau nomor tidak jadi dipertandingkan kalau pesertanya kurang dari lima kabupaten dan kota,” kata Ketua Umum PBFI kabupaten Gianyar Wayan Bun Setiady saat dihubungi, Senin (9/5/2022).
Aturan yang dibuat sekarang ini dinilainya lebih parah dari aturan di Porprov Bali sebelumnya dimana kelas yang dipertandingkan minimal diikuti oleh 2 kabupaten/kota di Bali.
“Saya yakin sekarang ini banyak cabor tidak bisa ikut porprov karena minimnya peserta dalam kelas tersebut. Walaupun kita tahu semua kabupaten sedang kesulitan dengan urusan dana namun di sisi lain jika aturan tadi akan menimbulkan persaingan tidak sehat. Apalagi ada cabor yang jumlah pengurusnya sedikit,” tegas pria yang akrab disapa Obit itu.
Dipertanyakannya juga, Techical Hand Book (THB) bina raga mengacu pada PON sebelum apa PON akan datang?
“Ini yang masih rancu karena kalau mengacu pada PON sebelumnya kenapa ada cabor menambah kelas? Kalau mengacu ke THB PON akan datang kan kelas bisa saja berubah sesuai keinginan tuan rumah PON,” tutup Obit. (ari/jon)








