
DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster memperintahkan Kantor Wilayah Bali Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang membuat foto tanpa busana di pohon yang disucikan di Obyek Wisata Kayu Putih, Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Kabupaten Tabanan. Perintah tersebut disampaikan langsung dihadapan Kepala Kanwil Bali Kemenkumham RI, Jamaruli Manihuruk, Jumat (6/5/2022) di Jayasabha.
Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan pariwisata di Bali diselenggarakan berbasis budaya yang berorientasi pada kualitas dan menjaga martabat keluhuran kebudayaan Bali. Pemerintah Provinsi Bali di era kepemimpinan Gubernur Wayan Koster sedang menata pariwisata Bali dengan membentuk Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali dengan tujuan untuk menjaga dan menghormati Budaya serta Tradisi yang ada di Bali.
“Budaya, Tradisi yang ada di Bali harus dihormati oleh siapapun juga, termasuk oleh wisatawan yang ada di Bali, baik wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara,” tegas mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini seraya menyampaikan pasca pandemi adalah momentum baru untuk mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, maka untuk itulah kepariwisataan Bali harus diselenggarakan dengan tatanan Era Baru.
Dikatakan, dalam tatanan Era Baru, bagaimana kepariwisataan di Bali itu betul-betul dijalankan dengan menghormati budaya berorientasi pada kualitas dan bermartabat. Maka untuk itulah, Gubernur Bali tidak akan lagi mentolelir sedikitpun terhadap wisatawan – wisatawan yang melakukan tindakan – tindakan yang tidak menghormati budaya Bali serta melecehkan dan merendahkan budaya Bali.
“Kita jauh lebih penting menjaga budaya, dan menghormati martabat Bali, dari pada Kita mentoleransi tindakan – tindakan yang membuat budaya Bali ini terjaga dan merusak citra pariwisata Bali dimata nasional maupun di mata dunia,” jelas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.
Menurut Koster, Bali merupakan tujuan utama pariwisata dunia, karena itu harus betul – betul dijalankan dengan tertib dan disiplin.
“Sudah banyak kejadian – kejadian yang tidak etis dan sepatutnya dilakukan oleh wisatawan, ada yang duduk di tempat suci secara sembarangan hingga ada yang telanjang di pohon yang disakralkan. Ini betul – betul memalukan dan tidak bisa Saya biarkan, jadi oleh karena itu, Saya memperintahkan Bapak Kanwil Menkumham Provinsi Bali untuk segera melakukan deportasi terhadap wisatawan ini, agar tindakan yang tidak terpuji tersebut menjadi pelajaran bagi wisatawan,” kata Wayan Koster seraya menyatakan silahkan berkunjung ke Bali, tetapi dengan tetap menghormati pariwisata Bali, menjaga martabat Bangsa Indonesia dengan budaya-nya, khususnya menghormati keluhuran budaya Bali.
Atas dasar itu, Gubernur Bali mengambil tindakan tegas terhadap semua pelanggaran, agar hal ini tidak terulang lagi kedepannya dan menjadi pelajaran bagi pelaku perjalanan serta bagi para wisatawan, baik wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara yang melakukan pelanggaran.
“Selama ini yang paling banyak melakukan tindakan – tindakan yang tidak etis dan bertanggungjawab adalah wisatawan mancanegara,” ungkap Gubernur Koster,
Gubernur Bali menyatakan, wisatawan asing atas nama Alina Fazleeva dan Amdrei Fazleeva dengan kewarganegaraan Rusia telah meminta maaf dan juga bersedia melakukan upacara ‘Guru Piduka’ atau pembersihan secara Niskala.
“Namun hal itu tidak cukup. Saya barusan sudah mengundang Kepala Desa, Bendesa Adat, Camat, Danramil, Polsek, serta Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, jadi tidak cukup dengan meminta maaf dan hanya melakukan upacara ‘Guru Piduka’. Tapi harus diberikan sanksi berupa deportasi, karena ini menyangkut kehormatan keluhuran budaya Bali yang harus ditegakan secara bersama – sama,” tegas orang nomor satu di Pemprov Bali ini.
Kedepan, Gubernur Bali, Wayan Koster akan terus bertindak konsisten dan tegas terhadap pelaku wisatawan, baik itu wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara yang melakukan tindakan – tindakan yang tidak menghormati tatanan budaya Bali, agar Bali sebagai tujuan wisata utama di dunia, citranya terjaga dengan baik, terhormat dimata masyarakat nasional dan internasional. (arn/jon)








