
DENPASAR – Dugaan penganiayaan dilakukan pria berinisial AA terhadap istri sirinya, YO berakhir damai. Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar menghentikan perkara tersebut dengan mengedepankan restoratif justice.
Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif digelar di ruang rapat Satuan Reskrim Polresta Denpasar, Kamis (28/4/2022), dihadiri Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, Unit PPA, konselor Marhaeningsih dan Amadeandra Kusuma selaku Psikolog dari UPTD PPA kota Denpasar.
Kasat Reskrim Poresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat mengatakan, dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Pulau Bali, Denpasar Selatan.
Dalam laporan di Polresta Denpasar, AA melakukan pemukulan terhadap istrinya pada bagian kepala, mata, bibir, serta tangannya. Korban mengalami pusing, pengelihatan mata sebelah kanan terganggu, memar pada kelopak mata kanan, bibir luka, dan badannya sakit.
“Sementara, dari kerangan sang suami berdalih tidak ada melakukan pemukulan,”ujar Kompol Mikael Hutabarat dalam siaran pers, Jumat (29/4/2022).
YO diketahui memiliki satu orang anak dari hasil pernikahannya dengan lelaki lain.
“Setelah menikah dengan terlapor dikaruniai seorang anak. Nah, setelah terjadinya keributan, terlapor membawa pergi anaknya yang masih berusia 8 bulan ke rumah temannya,” ungkap Mikael Hutabarat.
Keributan dipicu lantaran YO tidak mau menyusui anaknya. Terhadap laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar mempertemukan kedua belah pihak dan mengambil jalan damai.
Keduanya pun sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Sebagai bentuk kesepakatan keduanya membuat surat kesepakatan perdamaian 25 April 2022.
“Selain itu membuat surat pencabutan laporan laporan polisi juga pada 25 April 2022, pihak korban tidak menuntut secara hukum sesuai surat pernyataan terlampir serta tetah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tambahan,” tegasnya.








