
KLUNGKUNG- Dua mantan pengurus LPD Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, I Gede Sartana dan I Made Sugama kembali menjalani persidangan perkara korupsi keuangan LPD, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (26/4/2022).
Majelis hakim menyatakan terdakwa I Gede Sartana terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primair.
Sartana yang sempat menjadi pegawai bagian kredit LPD Ped, divonis penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 200.000.000. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Selain itu hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.665.000.000 dikurangi dengan penitipan uang yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sebesar Rp 76.317.000.
Baca juga : Biadab, Bocah SD di Karangasem Diperkosa Tetangga di Bawah Pohon Mangga
Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang dan jika para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dimana sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Gede Sartana, hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan. Serta denda sebesar Rp 250.000.000. Apabila denda tidak bisa dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Baca : Biadab, Bocah SD di Karangasem Diperkosa Tetangga di Bawah Pohon Mangga
Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 4.345.315.060 secara tanggung renteng bersama I Made Sugama, setelah besar kerugian negara Rp 4.421.632.060 dikurangi penitipan uang yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sebesar Rp 76.317.000.
Terdakwa Made Sugama juga dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primair.
Terdakwa I MADE SUGAMA dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000.
Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.000.000.000 dikurangi dengan penitipan uang yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sebesar Rp 76.317.000.
Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sebelumnya Sugama dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara 4 tahun 9 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan. Denda sebesar Rp 250.000.000. Serta membayar uang pengganti Rp 4.435.315.060 secara tanggung renteng bersama I Gede Sartana, setelah besar kerugian negara sebesar Rp 4.421.632.060 dikurangi penitipan uang yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sebesar Rp 76.317.000.
“Jaksa menyatakan pikir-pikir meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim,” tandas Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Klungkung Erfandi Kurnia Rachman. (yan)








