
DENPASAR – Warga Malaysia, Ng Boon Kwee (68) tengah mencari keadilan atas perbuatan istrinya berinisial MM yang diduga selingkuh dengan oknum pengacara berinisial ARMB. Ia bersurat ke Kapolri dan Kapolda Bali setelah penyidik Satreskrim Polres Badung menghentikan perkara tersebut.
Kepada wartawan, Minggu (24/4/2022), Ng Boon Kwee menceritakan permasalahan yang dialaminya. Awalnya, pria kelahiran Selangor itu mencurigai istrinya yang tidak pulang selama dua hari dan meninggalkan ketiga anaknya. Khawatir terjadi sesuatu dengan MM, ia pun berinisiatif melapor ke Polsek Kuta Utara.
Setelah dilakukan pencarian, sang istri akhirnya diketahui sedang berada di sebuah villa di kawasan Kuta Utara pada 8 Januari 2022.
“Saya bersama polisi mendatangi villa itu dan menemukan istri sedang bersama pria lain dalam kamar jam 11 malam,”kata Daniel-sapaan akrab Ng Boon Kwee, didampingi penasihat hukumnya, Ni Wayan Umi Martina.
Selanjutnya, MM bersama ARMB dibawa ke Polres Badung. Polisi juga mengangkut beberapa barang bukti. Kedua pasangan selingkuh itu diperiksa terkait dugaan perzinahan sesuai Pasal 284 KUHP. Setelah kurang lebih dua pekan tepatnya pada 28 Januari 2022, penyidik mengirimkan SP2HP kepada pelapor perihal penghentian atas perkara tersebut.
”Alasannya waktu itu karena kurang alat bukti,” ungkap Daniel sembari menunjukkan SP2HP.
Daniel melanjutkan laporannya dengan bersurat ke Direktorat Reskrimum Polda Bali, Bidang Propam Polda Bali hingga Irwasda Polda Bali. Ia diminta mencari legal opinion dari saksli ahli pidana untuk dipakai rujukan dalam kasusnya.
Ng Boon Kwee meminta pendapat ahli dari Universitas Udayana, Gde Made Swardhana yang intinya menyatakan dalam kasus ini sudah ada dua alat bukti yang cukup dan perkara bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan hingga penetapan MM dan ARMB sebagai tersangka. “Saya akhirnya bersurat ke Kapolri dan Kapolda Bali untuk meminta perlindungan hukum dan minta keadilan dalam perkara saya ini,”tegas Daniel.
Sementara, pengacara Ni Wayan Umi Martina menilai dalam perkara kliennya, penyidik tidak bisa hanya berpatokan pada Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. Menurutnya, kasus ini bisa dijuntokan dengan Pasal lainnya seperti Undang-Undang Perlindungan anak, Undang-Undang Penghapusan KDRT ataupun pasal lainnya.
“Kami sangat mengapresiasi langkah-langkah penyidik Polres Badung dalam menangani perkara ini. Tapi, kami juga meminta penyidik untuk memberikan keadilan untuk klien kami,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. “Saya cek dulu laporannya ke penyidik,”ujar Sudana. (dum)








