
KLUNGKUNG- Mengelola informasi di media, baik media sosial maupun media mainstream perlu ketrampilan. Agar terlaksananya publikasi yang bersifat informatif, edukatif, impresif dan advokatif.
Hal itu disampaikan salah seorang anggota Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, saat memberikan pembinaan pengelolaan informasi dan komunikasi kepada pegawai Bawaslu Kabupaten Klungkung, Kamis (14/4/2022).
Rudia menjelaskan, prinsip pengelolaan informasi bersifat kredibel, integritas, responsif, kelembagaan, interaktif, harmonis, etis, profesional dan akuntabel.
“Dalam pelaksanaannya perlu diperhatikan, perhatian khalayak, konsistensi pesan (informasi), produksi konten yang menarik dan membangun interaksi dua arah,” tandas Rudia didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung Komang Artawan bersama anggota Bawaslu lainnya.
Menurut Rudia, merumuskan pesan dengan menterjemahkan visi dan misi Bawaslu, rencana strategis, program prioritas,kebijakan strategis.
“Pesan publikasi perlu dikemas sederhana pada seluruh rangkaian publikasi,” imbuh pria asal Singaraja ini.
Siklus pengelolaan informasi di media sosial misalnya, ia menyatakan, diawali perencanaan, penyampaian data, produksi, reviu dan otorisasi, penyebaran konten, pemantauan dan evaluasi.
Ia mengingatkan larang-larangan yang perlu diperhatikan oleh pegawai Bawaslu yang mengelola informasi dan komunikasi seperti, hate speech, pornografi, hoaks, materi yang masih berproses, senitifitas, ulang tahun pimpinan atau pegawai serta materi yang dilarang oleh aturan lain. (yan)








