
DENPASAR – Pengkab Kodrat Badung mengutus pengacara atletnya peraih perunggu PON Papua lalu yakni Ferdy Surya Dewa Yana dan ayahnya Ade Yana yang ditetapkan sebagai tersangka, guna memperoleh kejelasan dan kepastian kronologis pengeroyoka di depan minimarket di sekitaran SMPN 3 Kuta Selatan, Senin (7/2/2022) lalu. Bahkan Pengprov Kodrat Bali juga pasang badan dalam kasus itu.
“Kami di Pengkab Badung telah melakukan rapat kerja membahas soal atlet kami Ferdi di depan para pelatihdan kader atlet termasuk pengurus baru baru ini. Saat rapat memang yang menjadi pertanyaan besar adalah ketika ada kabar jika saat itu Ferdi dan ayahnya datang dan langsung menyerang. Ini kan aneh, Ferdi dan ayahnya tidak kenal kok bisa dibilang langsung menyerang,” kata Ketua Umum Pengkab Kodrat Badung AA. Bagus Tri Candra Arka saat dikonfirmasi, Sabtu (2/4/2022).
Logikanya lanjutnya, Ferdi dan ayahnya tidak kenal dengan pelaku pengeroyokan kepada adik Ferdi, lantas bagaimana bisa Ferdi sama ayahnya langsung melakukan pemukulan.
“Karena itulah kami mengutus pengacara untuk mencari tahu secara jelas dan pasti kronologisnya ke polisi, termasuk bagaimana bisa Fedi dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka. Jadi biar jelas dulu semuanya,” tambah pria yang akrab disapa Gung Cok itu.
Pengacara itulah nantinya menurut Gung Cok yang juga Sekretaris Umum (Sekum) Pengprov Kodrat Bali itu, akan mencari pendalaman persoalannya atletnya tersebut.
“Pengacara nanti juga akan minta penjelasan dari polisi soal penetapan tersangka ke Ferdi dan ayahnya. Apa dasarnya juga keduanya bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka.Ya kami harap pihak polisi yang menangani persoalan Ferdi dan ayahnya ini benar-benar melihat persoalannya dengan obyektif dan jelas. Itu saja. Kalau kami di dunia tarung derajat memang selalu memegang teguh sportifitas yang tinggi,” demikian Gung Cok. (ari/jon)








