
KUTA SELATAN- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung mengungkap, tujuh usaha berupa beach club dan restauran di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan tidak mengantongi izin. Sebagian dari usaha tersebut masih beroperasi dan sebagian lagi ada yang tutup.
Kepala DPMPTSP Badung I Made Agus Aryawan mengungkapkan, pihaknya belum pernah mengeluarkan izin untuk usaha yang ada di Pantai Melasti.
“Belum pernah (mengeluarkan izin), sebagian dari usaha tersebut hanya memiliki NIB ( Nomer Induk Berusaha), itu bukan kita yang mengeluarkan,”ungkap Agus Aryawan saat dikonfirmasi, Kamis (24/3/2022).
Lebih lanjut diungkapkannya, sesuai ketentuan setiap usaha paling tidak memiliki tiga jenis perizinan, sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten. Pertama Informasi Tata Ruang, apakah dilokasi sesuai dengan peruntukan. Kalau peruntukan sudah sesuai, baru kemudian mengurusn Izin Lingkungan, kemudian Pesetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan terakhir baru keluar Izin Operasional.
Fakta dilapangan, meski belum mengantongi perizinan beach club maupun restauran yang ada di Pantai Melasti, tetap beroperasi. Kasat Pol PP Badung I Gusti Ketut Suryanegara secara terpisah mengungkapkan disepanjang Pantai Melasti ada sebanyak tujuh usaha berupa beach clun dan restoran.
“Ada tiga usaha yang masih beroperasi, satu usaha masih dibangun, satu usaha terbakar dan tutup, dan dua usaha lainnya menutup operasional karena pandemi,”ungkapnya.
Sesuai prosedur pihaknya juga sudah memberikn peringatan tertulis kepada usaha-usaha tersebut. (lit/jon)








