
JEMBRANA – Seluruh sekolah PAUD, SD maupun SMP di Kabupaten Jembrana dipastikan kembali mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Hal ini diputuskan Dinas Pendidikan Kepemudaan daan Olahraga (Dikpora) Jembrana, setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Rabu (9/3/2022). Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas berlaku mulai Kamis (10/3/2022).
Kepala Dinas Dikpora Jembrana, Ni Nengah Wartini, mengungkapkan keputusan PTM terbatas ini telah dituangkan dalam surat edaran nomor 800/761/PD/Dikpora/2022 yang berlaku mulai Kamis (10/3/2022).
“SE itu juga telah diedarkan ke masing-masing sekolah SMP dan SD sederajat dan sekolah diperbolehkan menggelar PTM secara terbatas,” terangnya.
Dijelaskan Wartini, SE ini menindaklanjuti SE Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 2 tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.
Selain itu juga dengan memperhatikan hasil evaluasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang menunjukkan telah melandainya kasus covid-19 di satuan pendidikan.
Secara umum, pelaksanaan PTM dapat dilakukan setiap hari secara bergantian dan memperhatikan jumlah siswa 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Serta waktu belajar paling lama empat jam.
Pelaksanaan PTM terbatas di setiap jenjang pendidikan sekolah, tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “SE ini sudah dapat diberlakukan terhitung mulai besok,” tandasnya.
Mengenai teknis pengaturan tugas tenaga pendidik baik ASN dan non ASN diserahkan kepada masing-masing kepala satuan pendidikan.
Sebelumnya, PTM di Kabupaten Jembrana yang sudah 100 persen dihentikan sementara sejak awal Februari 2022 lalu dipicu meningkatnya kasus. Keputusan itu diambil berkaca dari tren kasus yang meningkat sejak Januari hingga Februari lalu. (ara,dha)








