
BULELENG – Tim Buser Satreskrim Polres Buleleng bekuk terduga pelaku pencurian, Gede Sukadana alias Empos (56) beralamat Jalan Nuri Gang I/B 10 Kelurahan Kaliuntu Kecamatan Buleleng.
Residivis kasus pencurian dengan modus congkel sadel motor ini dibekuk saat beraksi di areal parkir Taman Kota Singaraja.
“Terduga pelaku dibekuk Tim Opsnal Satreskrim saat melakukan aksinya di Taman Kota Singaraja,” ungkap Kanit I Satreskrim Polres Buleleng, IPTU Kevin Mario Immanuel, Kamis (24/2/2022) saat menggeber kasus pencurian ini di Pres Room Polres Buleleng.
Kevin didampingi Kasi Humas AKP I Gede Sumarjaya memaparkan aksi pencurian yang diduga dilakukan Empos ini terungkap dari hasil penyelidikan Tim Opsnal terhadap laporan sejumlah korban dan juga keluhan masyarakat tentang maraknya aksi pencurian di Taman Kota Singaraja dan GOR Bhuwana Patra di media sosial.
“Menyikapi laporan dan informasi masyarakat di media sosial tersebut, Kasatreskrim menugaskan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, kita bekuk dan amankan seorang berinisial Empos yang diduga sebagai pelaku pencurian bermodus congkel sadel motor,” terangnya.
Dari hasil penyidikan, lanjut Kevin, terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengakui telah melakukan pencurian di GOR Bhuwana Patra dan Taman Kota Singaraja.
“Tersangka mengaku melakukan pencurian di tempat parkir pantai penimbangan 1 kali, Taman Kota Singaraja 3 kali, salah satunya sempat viral di medsos dan di Jalan Kartini depan Koperasi Swastiastu,” urainya.
Dari tersangka berhasil diamankan dan disita 1 unit sepeda motor DK 6814 UL, 1 buah handphone Samsung A3, 3 buah kunci dan pemotongan kuku, 4 buah obeng, 1 buah pisau dan 4 buah obeng sebagai barang bukti.
Sumarjaya menambahkan, perbuatan Empos yang mengaku terpaksa mencuri dan menjual hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke-5, primair pasal 362 KUHP. (kar,dha)








