
BADUNG – Pemuda berinisial PM (20) dipastikan tidak bisa mengikuti pelajaran di sekolahnya. Sebab, ia ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Badung atas kepemilikan 126,42 gram sabu.
PM merupakan siswa kelas 3 salah satu SMA di Tabanan. Berawal dari perkenalannya dengan seseorang di Facebook, ia pun masuk dalam lingkaran jaringan narkoba. Terlebih, upah yang diming-imingi membuatnya tergiur mulai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengungkapkan, PM ditangkap pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 15.30 WITA di pinggir Jalan Raya Tegal Saat, Gg Anggrek, Desa Kapal, Mengwi.
“Pelaku sudah diintai oleh anggota kami setelah adanya informasi masyarakat yang mencurigainya sebagai kurir sabu,”ujar Kapolres AKBP Leo Dedy Defretes didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Putu Budi Artama, Senin (24/1/2022).
Pelaku mengendarai motor Grand DK 6168 GG berhenti di TKP. Sesaat setelah mengambil barang di senak-semak, PM kaget melihat kedatangan petugas.
“Dia menggenggam plastik hitam yang setelah digeledah berisi sabu dikemas dalam satu plasti klip. Dia juga membawa timbangan digital,”beber Leo Dedy Defretes.
PM pun kooperatif mengakui di rumahnya di wilayah Kerambitan, Tabanan, menyimpan sabu yang sebelumnya diambil di kawasan Taman Ayun sesuai perintah dari seseorang yang hanya dikenal dengan sapaan Ajik Dewa.
“Total barang bukti yang disita di TKP pertama dan di rumahnya 126,42 gram sabu. Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok sabu ke PM ini,”tegas Kapolres.
Menimpali Kapolres, Kasat Reserse Narkoba AKP Putu Budi Artama menambahkan, PM sebelum ditangkap sudah sempat mengedarkan sekitar dua ons sabu. “Pengakuannya sekali menempel sabu seberat satu ons biasanya diberi upah Rp 500 sampai Rp 1 juta. Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Sekadar informasi juga kalau PM ini masih SMA di usia 20 tahun karena sempat tidak lulus sekolah “ungkap AKP Putu Budi Artama.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga membeberkan pengungkapan 1,1 kilogram sabu dari tersangka Fajar Gilang.
“Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 3 miliar dan berpotensi membahayakan 20 ribu jiwa,”tegas mantan Kasat PJR Dit. Lantas Polda Bali ini.
Fajar yang tiga bulan menjadi kurir narkoba ditangkap pada Rabu (19/1/2022) pukul 16.40 WITA di Jalan Raya Abianbase Perumahan Graha Mutiara, Mengwi.
“Tersangka juga sudah diintai selama sepekan dan ditangkap usai mengambil tempelan sabu di semak-semak,”bebernya.
Sabu itu diambil atas perintah Saiful yang mendekam di salah satu Lapas di Bali. “Kami masih terus pertajam dan dalami pengakuan tersangka,”tandasnya.
Kapolres menambahkan, tersangka PM dan Fajar beda jaringan, tapi wilayah peredaran sabu sama yaitu di wilayah Badung dan Denpasar. (dum)








