BadungPariwara

Komisi II DPRD Badung Minta Dinas Pariwisata Kaji Potensi DTW Diluar Tiket Masuk

MANGUPURA – Komisi II DRPD Badung mendorong Dinas Pariwisata Kabupaten Badung mencari potensi retribusi selain tiket masuk di Daya Tarik Wisata (DTW) yang dikerjasamakan dengan pengelola. Potensi lain di luar tiket masuk diyakini bisa meningkatkan penerimaan retribusi daerah. Namun hal ini memerlukan kajian lebih lanjut.

Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan, di luar retribusi tiket masuk, kemungkinan ada potensi ekonomi lainnya yang bisa dikenakan retribusi. Karena itu, pihaknya ingin mendorong teman-teman di Dinas Pariwisata, nanti mampu menaikkan nilai retribusi sesuai dengan targetnya.

“Misalnya kerjasama pengelolaan DTW, kewenangan Dinas Pariwisata dalam perda disebutkan hanya tiket masuk. Sedangkan di DTW itu ada sumber ekonomi yang lain yang dimanfaatkan pengelola. Bagaimana dengan pemerintah? Karena pemerintah juga memiliki kewenangan sesuai dengan UU No 1 Tahun 2014, di mana wilayah merupakan kewenangan bupati atau pemerintah daerah. Apa tidak ada kontribusinya untuk pendapatan daerah dalam bentuk lain?” ujarnya saat rapat kerja bersama Dinas Pariwisata Badung, Senin (17/1/2022).

BACA JUGA:   PT ITDC NU Genjot Penyelesaian Infrastruktur Jaringan Distribusi Natural Gas di Kawasan The Nusa Dua

Politisi PDIP asal Kuta ini melanjutkan, untuk hal ini perlu kajian lebih lanjut demi meningkatkan retribusi pendapatan daerah. Menurutnya, jika tidak ada inovasi-inovasi ke depan serta tidak ada penguatan regulasi. Anom meyakini tidak akan bisa meningkatkan nilai retribusi.

“Kami memberikan dorongan sekaligus juga berkolaborasi. Ketika itu ada ranah regulasi, kalau itu memang perlu perda inisiatif, kami akan lakukan,” kata Anom.

Anom yang juga Ketua Fraksi PDIP di DPRD Badung tersebut menegaskan, mencari potensi retribusi di luar tiket masuk bukan bermaksud untuk membebani masyarakat maupun pengelola. Namun supaya semua itu terakomodir di dalam regulasi yang jelas dan bentuk kerjasamanya juga jelas.

“Yang namanya retribusi, itu bukan pajak. Artinya masih bisa dilakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai kemampuan masing-masing DTW. Pengelolanya juga akan secara tidak langsung dilindungi oleh sebuah regulasi atau payung hukum,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Bupati Giri Prasta Hadiri Penutupan Sidang Paripurna DPRD Badung

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Badung, I Nyoman Rudiartha mengatakan, untuk tahun 2022 ini, pihaknya merancang ada penambahan DTW baru yang nantinya diharapkan bisa memberikan kontribusi positif kaitannya dengan pola kerjasama yang akan dibangun antara pemerintah dengan desa adat.

“Begitu kami menetapkan sebuath DTW, tentunya pasti akan permohonan hak pengelolaan oleh desa adat kepada pemerintah,” ungkapnya.

Mantan Camat Kuta tersebut malanjutkan, usai penetapan DTW, Bupati Badung akan memberikan sebuah keputusan terkait hak pengelolaan. Bersamaan dengan hal tersebut, pihaknya juga bekerjasama dengan pengelola melakukan sebuah konsep kerjasama yang di dalamnya akan dituangkan dalam peraturan daerah tentang besaran retribusi.

“Kami juga tidak mau besaran kerjasama yang kami rancang berdampak negatif diterima masyarakat. Harapan kami bisa berdampak positif, karena ada payung hukum dalam pemungutan retribusi yang juga nantinya ada persentase yang diberikan kepada pengelola maupun pemerintah,” kata Rudiartha. (litt)

Back to top button