
DENPASAR – Perpanjangan Surat Keputusan (SK) kepengurusan di level Pengkab/Pengkot cabang olahraga (cabor) nampaknya masih ada yang belum memahami betul aturannya. Terutama terkait dengan batas waktu perpanjangan. Termasuk penentu masa perpanjangan SK terakhir yang sejatinya berada di keputusan Pengprov sebagai organisasi yang lebih tinggi dari pengkab/pengkotcabor. Hal itu ditegaskan Sekretaris Umum (Sekum) KONI Bali IGN. Oka Darmawan.
“Ya memang prosedur dan mekanismenya seperti itu. Jika nantinya ada Pengkab/Pengkot cabor mengajukan perpanjangan SK kepengurusan karena masa baktinya akan berakhir, maka cabor itu mengajukan hal tersebut ke KONI kabupaten/kota untuk selanjutnya direkomendasikan ke Pengprov cabor. Nah di Pengprov cabor apakah disetujui perpanjangan atau tidak atau ada pengurangan masa perpanjangan, itu wewenang pengprov cabor,” kata Oka Darmawan, Senin (10/1/2022).
Dicontohkan secara detil, jika Pengkab/Pengkot cabor mengajukan perpanjangan SK kepengurusan selama 6 bulan dan direkomendasi KONI kabupaten/kota asal cabor itu, setelah surat ditangan Pengprov cabor tersebut maka bisa jadi masa perpanjangan 6 bulan akan dikurangi sesuai keputusa pengprov cabor semisal 3 atau 4 bulan saja.
“Ya pastinya baik pengajuan perpajangan SK kepengurusan harus ada dasar yang kuat, Pengprov cabor jika memutuskan pengurangan waktu perpanjangan juga sudah pasti ada dasarnya. Perpanjangan SK itu kan mempertimbangkan dasar kuat apa untuk mengajukan perpajangan SK,” tegas Oka Darmawan.
Terlepas dari apa yang diutarakan Oka Darmawan, sejauh ini lebih banyak Pengkab/Pengkot bahkan Pengprov cabor mengajukan perpanjangan SK kepengurusan untuk muskab, muskot maupun musprov maksimal 6 bulan. Begitu juga untuk KONI baik di level kabupaten/kota atau provinsi. (ari/jon)








