
Wayan Koster
DENPASAR – Gubernur Bali I Wayan Koster secara tegas menyatakan, pada tahun 2022 nanti akan memperketat aturan Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Pernyataan tegas itu disampaikan Gubernur Koster melalui FGD yang diselenggarakan oleh Departemen Managemen Kebijakan Publik, Universitas Gajah Mada, belum lama ini.
Pengetatan itu, kata Koster, misalnya akan dilakukan dengan cara tidak memperpanjang izin bagi usaha-usaha yang tidak mematuhi Pergub 97 tahun 2018. Dalam FGD yang mengundang dosen Universitas Udayana Ida Bagus Mandhara Brasika sebagai narasumber itu, Gubernur Koster juga menyampaikan maaf kepada masyarakat Bali, karena selama 2 tahun terakhir tidak memperketat pelaksanaan peraturan persampahan di Bali akibat fokus dalam penanganan pandemi.
Gubernur Koster mengaku terkejut terhadap hasil-hasil penelitian dari Universitas Udayana yang disampaikan oleh Mandhara tentang pelaksanaan Pergub 97/2018 selama ini. Sehingga pada tahun 2022, Koster berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap distributor plastik yang nakal.
Dalam FGD bertajuk ‘Kolektivitas Dalam Mengurangi Sampah Plastik di Bali melalui Pergub Bali 97 Tahun 2018, Sudahkah Optimal?’ tersebut, Gubernur Koster menyampaikan beberapa pandangan terhadap berbagai fenomena pasca munculnya Pergub tersebut. Pertama, fenomena Plastik Singkong yang awalnya dikira sebagai solusi, tapi ternyata mengandung bahan berbahaya. Sehingga beliau mendorong kepada bahan-bahan alami dan tradisional yang selama ini memang sudah banyak digunakan di Bali.
Perihal klaim-klaim yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengaku memprakarsai pembatasan plastik sekali pakai di Bali saat forum-forum internasional, Gubernur Koster menyatakan bahkan tidak mengenal kedua orang tersebut. Bahkan beliau mempertegas bahwa Pergub ini murni inisiasinya beserta jajaran, juga petunjuk dari Ketua Umum PDIP. Dosen Udayana juga menyayangkan kejadian ini, karena klaim-klaim sepihak ini justru mengkerdilkan usaha kolektif pemerintah dan masyarakat Bali selama ini.
Tidak lupa Gubernur Koster juga memberi pandangan terhadap kegiatan penukaran sampah dengan beras. Menurut beliau hal ini kontra produktif terhadap kebijakan yang dibuatnya, yang justru lebih mendukung untuk melakukan pengurangan terhadap penggunaan plastik sekali pakai di Bali.
Menutup diskusi, Gubernur Bali Wayan Koster mengundang seluruh penggiat dan masyarakat Bali untuk saling menguatkan penegakan Peraturan Gubernur Bali 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, terutama untuk membantu penghentian distribusinya pada tahun 2022 nanti. (adi/jon)
Sumber: www.unud.ac.id









pak Gub..gak usah jauh jauh…coba cek dulu dikantor gubernur dan seputaran dan sekitarnya… bagaimana penggunaan plastik disana, bisakah diatasi ???
bahkan kalau ada meeting disediakan minuman air dg botol plastik itu apakah tdk termasuk kategori ???