
Kasi Intel dan Kasipidsus M Matulessy
KARANGASEM—Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem sudah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan masker scuba Dinas Sosial ke jaksa peneliti/ jaksa penuntut.
Sayangnya pelimpahan berkas tersebut tidak dibarengi dengan hasil penghitungan nilai kerugian yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali.
Informasi yang dihimpun, Minggu (26/12/2021) menyebutkan, seharusnya BPKP sudah mengeluarkan hasil audit terhadap kerugian negara atas pengadaan 512 ribu pcs masker scuba senilai Rp 2,9 Miliar itu, Jumat (17/12/2021). Tapi, entah apa alasannya, sampai saat ini tim audit independen itu belum mengeluarkan hasil penghitungan kerugian negara dari pengadaan masker yang dilaksanakan Agustus 2020 lalu.
Kasi Pidsus Kejari Karangasem Matheo Matulessy SH, melalui Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra, mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil audit dari BPKP tersebut.
“Seharusnya hasil audit itu sudah keluar pekan lalu. Tapi Sampai saat ini BPKP belum mengeluarkan hasil penghitungan yang sudah dilakukan itu,” ucap I Dewa Gede Semara Putra.
Dia mengatakan, belum keluarnya hasil audit BPKP tersebut bukan berarti penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan masker terhenti. Perkaranya terus dinaikkan. Selain sudah ditemukan perbuatan melawan hukum dari tujuh tersangka, penghitungan di internal kejaksaan juga ditemukan kerugian negara atas pengadaan masker scuba itu diperkirakan mencapai Rp 2,6 Miliar.
Audit dari BPKP, kata Semara Putra memang sangat dibutuhkan dalam perkara itu. Tujuannya untuk memperkuat penghitungan yang sudah dilakukan penyidik dari lembaga yang berkompeten.
“Kalau BPKP belum juga mengeluarkan hasil kerugian negara dari perkara ini, kami akan mencari alternatif lain. Tapi di internal, kami juga sudah melakukan penghitungan . Saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut untuk diteliti. Kalau sudah dinyatakan lengkap (P21), berkas perkara, barang bukti dan tersangka langsung dilakukan pelimpahan tahap 2, agar perkara yang ada secepatnya bisa disidangkan di pengadilan,” pungkas Semara Putra. (wat/jon)








