
TABANAN – Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 terkait pengendalian penyebaran Covid-19, tiga ruang terbuka publik di Tabanan akan ditutup untuk umum pada saat malam pergantian tahun. Tiga ruang terbuka publik tersebut Taman Bung Karno dan Gedung Kesenian I Ketut Maria, lapangan Alit Saputra serta lapangan Debes.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan I Nyoman Subagia mengatakan, usulan penutupan tersebut telah diajukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selaku perangkat daerah yang mengelola ketiga ruang terbuka publik tersebut. Saat ini, dinas tersebut tengah menunggu instruksi lebih lanjut dalam bentuk surat atau edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten.
“Sesuai dengan instruksi Mendagri, kami mengusulkan tiga ruang publik tersebut ditutup,” ungkap Subagia, Senin (13/12/2021).
Mengenai teknis penutupannya nanti, Subagia mengaku belum bisa memastikannya. Pasalnya, teknis pengawasan sudah pastinya akan dilakukan Tim Yustisi Pencegahan Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, dan TNI.
“Untuk teknisnya kami masih menunggu edaran dari Pemkab Tabanan dan Satgas,” tandasnya.
Dikatakan, penutupan ketiga ruang terbuka publik itu sudah bisa dipastikan akan diterapkan menjelang pergantian tahun nanti. Untuk teknisnya diserahkan sepenuhnya kepada Satgas Penanganan Covid-19 Tabanan
Soal pembatasan kegiatan selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini juga sempat ditegaskan sekretaris Satgas Covid yang juga Sekda Tabanan, I Gede Susila, kepada seluruh staf di lingkungan Pemkab Tabanan saat memimpin apel bulanan. Susila juga mengingatkan untuk mewaspadai penyebaran Covid-19, khususnya varian terbaru, Omicron. (jon)








