
GIANYAR – Komisi I DPRD Gianyar memanggil Kadis Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu (DPMPSP) Gianyar Dewa Alit Mudiarta, Kadis PUPR Wayan Karya dan Kepala Satpol PP Made Watha untuk membahas pembangunan hotel mepet Pura Subak di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud.
Pada pertemuan Senin (13/12/2021) dipimpin Ketua Komisi I, I Nyoman Amertayasa itu memberikan tenggat waktu seminggu untuk pembongkaran bangunan. Apabila tidak diindahkan, maka dilakukan eksekusi paksa.
Anggota komisi I Nyoman Alit “Rama” Sutarya meminta ketegasan eksekutif terkait bangunan yang melanggar batas kesucian pura. Dinas yang membidangi perizinan dan penegakan izin diminta untuk ke depannya melakukan pengawasan secara ketat.
“Konsekuensi bangunan melanggar, apakah dibongkar ?. Ke depan, ada tim teknis terkait pemantauan dan pengawasan. Perlu koordinasi dan bagaimana sistem koordinasi,” ujarnya.
Alit Rama meminta ketika izin terbit harus dimonitoring dari Satpol PP.
“Terlepas urusan pandemi dan bencana alam, tetap jalankan tugas. Kan sebulan sekali mengawasi. Sesuai prosedur aturan, kalau salah dibongkar,” tegasnya.
Sementara, anggota komisi I lainnya yaitu Made Janji meminta tidak hanya sebatas melakukan pembongkaran, tapi juga sanksi tegas bagi pemborong maupun pengelola hotel dan villa. “Ini kalau tidak di stop, akan dicontoh bagi pelanggar lain,” ujarnya.
Kepala Perizinan Alit Mudiarta menyampaikan, kasus hotel dekat pura Subak keluar izin karena merupakan lahan pertanian kering. Namun, untuk pembangunan lobi mepet pura tidak sesuai rancangan perizinan.
“Kalau lahan basah, seperti Kemenuh dan Tegenungan, tetap kami tolak. Ini milik wilayah pertanian lahan kering. Itu langkah kami sehingga tidak ada hal-hal lain,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Made Watha mengaku selama ini selalu berkoordinasi dengan leading sektor perizinan. “Saat itu kami sudah turun. Setiap turun, kami selalu lihat RAB, gambar. Kadang masyarakat dan Pemkab sering diakali. Kadang ajukan gambar A, kenyataan di lapangan A plus. Misalnya pengajuan bangunan tidak joglo, di lapangan joglo, padahal kami tidak punya perda joglo,” tegasnya.
Pihaknya selama ini sudah melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah pelanggaran. “Kalau tidak memenuhi syarat, kami mengeluarkan SP3. Terakhir kami berikan SP2 di Bedulu, ada bangunan bertingkat, itu di jalan provinsi. Ada juga pembangunan UMKM di Bitra sampai saat ini belum bisa tunjukkan izin,” ungkapnya.
Kepala PUPR Wayan Karya mengatakan, terkait masalah perizinan hanya sebatas struktur bangunan. “Kami dibantu oleh tim tim ahli. Fungsi tugas kami di struktur, penguatan bangunan, lebih ke teknis pengerjaan,” tandasnya. (jay)








