
DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) membukukan penerimaan pajak Bali hingga akhir November 2021 mencapai Rp 6,36 triliun dari target yang ditetapkan Rp 7,99 Triliun (79,67 persen).
Plt. Kanwil DJP Bali Belis Siswanto mengatakan, dari segi kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga awal Desember 2021 mencapai 350.236 SPT atau 97 persen dari target rasio 358.638 wajib pajak (WP). Rinciannya, realisasi untuk WP Badan 22.033 SPT, WP orang pribadi karyawan 284.904 SPT dan WP orang pribadi non karyawan 43.299 SPT.
“ Supaya membantu masyarakat survive di masa pandemi, pemerintah melalui DJP memberikan isentif pajak dalam bentuk PPh 21 ditanggung pemerintah. Untuk pegawai dengan penghasilan kurang Rp 200 juta/ tahun, PPh final UMKM 0,5 persen ditanggung pemerintah, dan isentif lainya,” kata Belis Siswanto saat media gathering di Sanur, Rabu (8/12/2021).
Ia menambahkan, isentif pajak lainya yang paling banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak di Bali di antaranya pengurangan angsuran PPh 25 dimanfaatkan 3.383 WP dengan realisasi Rp 107 miliar, PPh 21 klaryawan ditanggung pemerintah dimanfaatkan 7.801 WP dengan realisasi Rp 31,3 miliar.
Realisasi penerimaan DJP Bali mengalami pertumbuhan -8,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penerimaan pajak didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu jasa keuangan dan asuransi 22 persen, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib 9,7 persen, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor 19,9 persen, industri pengolahan 8,6 persen dan kontruksi 7,2 persen.
“ Kita optimis masa sulit ini bisa kita lewati dan melihat kondisi Bali yang belum pulih, Menteri Keuangan telah memberikan banyak kebijakan,” ungkapnya.(sur)








