Terkini

Selesai Jalani Hukuman Kasus Perusakan Pelinggih, Bule Denmark Dideportasi

BULELENG – Proses hukum terhadap Warga Negara Asing (WNA) Lars Christensen (54) terus lanjut. Lars selesai menjalani hukuman pidana penjara selama 7 bulan di Lapas Kelas IIB Singaraja.

Bule asal Denmark yang tersandung kasus penodaan agama, yakni perusakan tempat suci atau pelinggih di halaman rumahnya, sesuai dengan pasal 156 A KUHP, Jumat (26/11/2021) telah diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI untuk proses deportasi.

“Iya, kami menerima limpahan seorang Warga Negara Asing (WNA) atas nama Lars Christensen dari Lapas Kelas IIB Singaraja. Yang bersangkutan diserahkan Lapas Singaraja kepada kami karena sudah selesai menjalani masa hukuman,” tandas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa, Jumat (26/11/2021) usai penyerahan dari Lapas Kelas IIB Singaraja.

BACA JUGA:   Aliansi Bali Shanti Dukung Jaya-Wira Kembali Pimpin Tabanan

Nanang didampingi Humas Imigrasi Kalas II TPI Singaraja Made Resdika dan Kasi Wasdakim Rendy Selamet mengungkapkan, setelah diterima dari Lapas Kelas IIB Singaraja, yang bersangkutan langsung dipindah ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menjalani proses keimigrasian.

“Dengan protokol kesehatan yang ketat, yang bersangkutan didampingi penerjemah menjalani proses pemeriksaan terkait ketentuan keimigrasian,” jelasnya.

Karena melakukan pelanggaran pasal 75 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terhadap yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif berupa pendeportasian dan penangkalan.

“Tindakan administratif keimigrasian ini, merupakan bentuk nyata penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian,” pungkasnya. (kar,dha)

Back to top button