
GIANYAR – Permen spray yang dikonsumsi dengan cara semprot beredar di wilayah Desa Bona, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Hanya, produk tersebut tidak dilengkapi label termasuk tanggal kedaluwarsa.
Menyikapi temuan tersebut, Komisioner Demisioner Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Made Ariasa melaporkankannya ke Balai Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Bali. “Permen spray ini saya temukan saat kunjungan ke sanggar dan sekalian dijadikan topik perlindungan anak melalui pendidikan hidup sehat,” kata Made Ariasa yang juga pengurus Yayasan Ketut Alon, Senin 11 Oktober 2021.
“Saya sudah laporkan ke temen-temen di BPOM untuk ditindaklanjuti mengenai kandungan zat di dalamnya dan juga pengawasan peredaran permen semprot ini,” ujarnya sembari memperlihatkan chatting via WhatsApp ke BPOM Bali.
Ariasa juga mengamati permen spray itu dan tidak terdapat tanggal kedaluwarsa. “Tentu hal ini ada potensi berisiko pada kesehatan anak-anak,” ujarnya.
Pihaknya mengingatkan kepada masyarakat termasuk orang tua untuk memperhatikan jajanan anak-anaknya. (jay)








