
BULELENG – Lantaran diduga melakukan pencurian tabung LPG 3 Kg, 2 orang oknum remaja berinisial DE (17) beralamat Kecamatan Buleleng dan LU (17) beralamat Kecamatan Sawan, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Kedua oknum remaja ini, diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sawan berikut barang bukti berupa 10 tabung LPG 3 Kg berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan korban, Gede Kartama (46) dan Wayan Remen (36) keduanya beralamat Desa Lemukih.
“Laporan warga pada Rabu, 6 Oktober 2021 dini hari, Pukul 02.00 WITA, langsung disikapi Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sawan dengan penyelidikan dan lanjut mengamankan dua terduga pelaku,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Gede Sumarjaya, Rabu, 6 Oktober 2021.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan ini memaparkan dari penyelidikan terungkap dugaan pencurian 10 tabung LPG 3 Kg ini diketahui korban, Rabu, 6 Oktober 2021 saat terbangun sekitar Pukul 02.00 WITA.
“Korban terbangun dari tidur karena mendengar ada suara ribut-ribut diluar rumah, saat keluar rumah korban melihat warga bertanya tentang tabung LPG pada jok sepada motor N.MAX warna putih yang dibawa terduga pelaku. Setelah tahu tabung LPG di rumanya tidak ada, korban kemudian memberitahu warga dan melapor kepada aparat desa dan Polsek Sawan,” jelasnya.
Berdasarkan laporan warga, tim opsnal mengintrogasi terduga pelaku dan melakukan tindakan pengamanan.
“Terduga pelaku yang mengakui mencuri 10 tabung LPG 3 Kg milik korban telah diamankan ke Polsek Sawan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(kar)








