
BULELENG – Lantaran tertangkap tangan, berburu satwa dilindungi, Kasiyanto (33) beralamat Banjar Dinas/ Desa Sumberklampok terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Oknum wiraswasta ini dibekuk tim gabungan Polisi Hutan Taman Nasional Bali Barat (Polhut TNBB) dan Buser Satreskrim Polres Buleleng saat keluar dari hutan, membawa senapan laras panjang kaliber 5,5 mm dan berupa daging, tulang dan kepala hasil buruan yang diduga satwa jenis Kijang.
“Terduga pelaku ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Buleleng dan Polhut TNBB pada hari Rabu, 29 September 2021, sekitar pukul 13.00 WITA di kawasan Hutan Prapat Agung TNBB Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak,” ungkap Kapolres Buleleng, AKBP Andrean Pramudianto, Senin, 4 Oktober 2021.
Kapolres Andrean, didampingi Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita dan Kepala Balai TNBB Agus Ngurah Krisna memaparkan, pencurian satwa dilindungi ini terungkap saat tim gabungan melakukan penyelidikan dan patroli disekitar kawasan Hutan Prapat Agung TNBB.
“Saat melakukan patroli, tim gabungan menemukan satu unit sepeda motor, parkir didalam kawasan hutan. Sekitar pukul 18.15 WITA, tim menemukan terduga pelaku keluar dari hutan, membawa senapan dan hasil buruan berupa satwa jenis Kijang, sudah dalam bentuk daging, tulang dan kepala,” tandas Kapolres Andrean.
Kapolres menyebutkan, terduga pelaku langsung diamankan ke Mapolres Buleleng berikut barang bukti antara lain berupa 2 potong tengkorak kepala kijang, 5 kg daging kijang, 1 pucuk senapan angin kaliber 5,5 mm dan 1 unit spm Nopol DK 7362 UI.
Dari hasil introgasi, kata Kapolres Andrean, terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengakui berburu Kijang untuk dijual secara terpisah, bagian daging dan bagian kepala.
“Kasus kini sedang kita lakukan pengembangan, apakah merupakan jaringan dan siapa penadahnya. Karena, saat ini jumlah populasi dari satwa dilindungi jenis Kijang ini sangat minim sekitar 200 ekor,” tandas Andrean dibenarkan Kepala Balai TNBB, Agus Ngurah Krisna.
Atas perbuatannya, Kasiyanto dipersangkakan melakukan tindakan pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi sebagaimana dimaksud pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 jo pasal 33 ayat 3 UU RI No 5 tahun 1990 tentang KSDAE, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Juta.(kar)








