
DENPASAR – Selama periode Januari – September 2021, PT PLN (Persero) telah mengamankan aset negara lebih dari Rp 2 triliun dari penyelesaian 11.318 sertifikat tanah di Indonesia.
“Selama Januari – September 2021, PLN telah menerima kurang lebih 11.318 sertifikat tanah dari seluruh Kantor Pertanahan dari Sabang sampai Merauke,” kata Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo dalam rapat koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Bali 2021 pada Senin, 4 Oktober 2021.
Khusus di Provinsi Bali, PLN telah menerima 158 sertifikat baru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali dari target 346 persertifikatan di tahun ini. “Jumlah tersebut tentu akan terus bertambah hingga sertifikasi aset PLN di Provinsi Bali mencapai 100 persen,” ujarnya.
Pihaknya terus mendorong percepatan sertifikasi aset tanah bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di seluruh Indonesia. Pada kesempatan itu, Darmawan memberikan apresiasi kepada kedua lembaga negara tersebut.
“Apabila diperlukan dukungan lebih teknis, kami tidak segan-segan untuk mengetuk pintu pihak lain, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, KPK, termasuk aparatur negara lainnya yaitu Kepolisian, Kejaksaan serta TNI. Begitu juga dengan pimpinan BPK, BPKP, Ombudsman di setiap wilayah di seluruh Indonesia,” kata Darmawan.
Sementara, Inspektur Jenderal Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sunraizal menyampaikan, melalui reformasi agraria, pihaknya berkomitmen untuk mendukung PLN menyelesaikan pencatatan aset tanah. Salah satunya dengan membuat surat pernyataan bahwa aset tanah yang sudah ada gardu induk atau transmisi berdiri di suatu bidang adalah sah milik PLN.
“Kami berkomitmen untuk mendaftarkan tanah milik PLN. Kesulitannya kadang-kadang tidak ada dokumen yuridis. Kalau itu sudah ada tower dan gardu, tentu kita yakin itu milik PLN. Bukti yuridis itu kami dukung dengan surat pernyataan tanah itu milik PLN dan dikuasai PLN sebagai fakta yuridis kami untuk mendaftarkan aset PLN,” ujarnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga tak menampik persoalan penataan aset tanah ini sejak dulu bukan hal yang mudah. Proses yang berbelit memakan waktu lama serta membuat proses penataan aset tanah ini rawan terjadi korupsi. Ia menilai, kerja sama semua pihak dalam penataan aset negara menjadi kunci dalam keberhasilan penataan aset dan juga mencegah adanya tindak pidana korupsi.
“Soal penataan tanah ini memang perlu adanya kerja sama semua pihak. Program bersama KPK, BPN dan kejaksaan. Ini gak nyampe enam bulan sudah terbit sertifikatnya dengan biaya murah,” ujar Alexander Marwata.
Ia mengapresiasi langkah kolaborasi yang dilakukan PLN bersama KPK dan BPN dalam penataan aset tanah ini. Ia menilai, kerjasama dan kolaborasi ini tak hanya mencegah korupsi tetapi juga bisa mendorong peningkatan penerimaan negara dan bisa dirasakan manfaatnya oleh semua masyarakat.
“Langkah bersama ini kami dorong. Agar apa? agar penerimaan negara kita juga makin bagus dan masyarakat juga gak terbebani dengan biaya biaya yang emang gak semestinya dibebankan,” ungkapnya. (sur)








