
TABANAN – Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Tabanan. Mereka yang ditangkap berperan sebagai pengedar, peluncur (kurir) maupun pengguna. Dari penangkapan ini diamankan 17 paket sabu dengan berat total 17,10 gram bruto atau 14,95 gram netto. Salah satunya yang juga pengedar pernah dihukum dengan kasus serupa dengan hukuman empat tahun penjara dan bebas dari lapas tahun 2014 silam.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra merilis kasus tersebut, Kamis 30 September 2021 di halaman Mapolres Tabanan. Kapolres Ranefli menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Made Ari Setiadi alias Dedek (29), alamat desa Pejaten, Kediri Tabanan, Jumat (24/9).
Petugas yang sudah mengincar Dedek, mendapatkan informasi yang bersangkutan akan mengambil barang diduga shabu dengan sistem tempel di pinggir jalan Ahmad Yani, Banjar Koripan Kelod, Desa Abiantuwung, Kediri. Begitu tersangka terlihat petugas langsung melakukan penyergapan sebelum mengambil paket sabu yang ditempel seseorang.
Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu buah plastic klip didalamnya berisi sabu di dalam pipet plastik terlilit plaster yang terdapat pada bambu.
“Tersangka ini diamankan saat hendak mengambil paket sabu yang ditempel di lokasi, barang bukti yang diamankan satu plastic klip shabu berat 0,23 gram bruto atau 0,13 gram netto,”ucap Kapolres Ranefli.
Dari pengembangan penangkapan terhadap tersangka Dedek, petugas mendapati tersangka kedua yakni Kadek Ferry Adnyana alias Ferry (23) alamat desa Bongan, Tabanan yang menjadi peluncur atau kurir. Dedek mengakui saat itu meminta tolong kepada Ferry untuk memesankan sabu tersebut. Berbekal informasi yang didapat tersebut, petugas menangkap Ferry, Sabtu (25/9), pukul 00.15 wita di rumahnya di Banjar Wanasara Kaja, Desa Bongan. Hasilnya di atas lemari plastic tepatnya dalam tas milik tersangka Ferry ditemukan satu plastic klip berisi sabu seberat 0,17 gram bruto atau 0,07 gram netto. Ferry mengakui barang terlarang tersebut miliknya.
“Tersangka mengakui dirinya dimintai tolong oleh Dedek untuk memesan sabu,” sebut Kapolres Ranefli.
Petugas Sat Res Narkoba tidak berhenti sampai di Ferry. Berdasarkan kicauan Ferry, mengaku mendapatkan barang dari tersangka lainnya Komang Hendra Wira alias Lonot (38), alamat tinggal di Banjar Pande, Desa Dajan Peken. Pelaku Lonot yang diketahui residivis kasus serupa ini diamankan pada Minggu (26/9) pukul 00.10 wita di rumah.
“Saat disergap tersangka Lonot berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang ke kloset, namun petugas berhasil mendapatkan barang bukti itu,” jelas AKBP Ranefli.
Petugas berhasil mengamankan 15 paket sabu dengan berat 16,7 gram bruto atau 14,75 gram netto, 16 buah pipet plastik bening , satu timbangan, satu alat hisap sabu (bong) dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Tersangka Lonot merupakan residivis kasus serupa dan bebas 2014 lalu,” ungkap Kapolres Ranefli.
Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar rupiah.
“Khusus untuk Lonot juga dijunctokan dengan pasal 114 selaku pengedar,”pungkasnya. (jon)








