
DENPASAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Zaenal Tayeb dalam perkara dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
“Menolak seluruh eksepsi terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan sidang,”ujar Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa saat membacakan amar putusan sela dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar yang digelar secara daring, Selasa 28 September 2021, dihadiri JPU Imam Ramdhoni dan terdakwa didampingi penasihat hukum Syarmila Tayeb, dkk.
Hakim menilai dakwaan JPU sudah sah dan memenuhi unsur sesuai peraturan perundang-undangan. Hakim juga berpendapat eksepsi terdakwa sudah masuk pada pokok perkara yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi-saksi. “Terkait apakah perkara ini masuk ranah perdata atau pidana, perlu pembuktian berdasarkan alat bukti yang ada,”ungkapnya.
Selain menolak eksepsi terdakwa, majelis hakim juga belum mengabulkan permintaan tim penasihat hukum terdakwa yang dikomando Mila Tayeb untuk menggelar sidang secara tatap muka. “Kami sudah putuskan sejak awal bahwa sidang tidak bisa digelar secara tatap muka. Kondisi gedung pengadilan yang masih dalam tahap renovasi juga tidak memungkinkan menggelar sidang secara tatap muka,” ungkapnya.
Usai membacakan putusan sela, Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi. JPU Imam Ramdhoni dari Kejari Badung menyampaikan saksi pelapor, Hedar Giacomo belum bisa hadir. Hakim meminta saksi dihadirkan pada persidangan, Kamis 2 Oktober 2021.
Sementara itu, terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa, sebelumnya juga sudah ditolak.”Permohonan pengalihan penahanan sudah ditolak saat sidang pembacaan dakwaan,” ujar Jaksa Imam Ramdhoni. (dum)








