
GIANYAR – Kepala Rutan Kelas II B Gianyar M. Bahrun meminta warga binaan untuk tidak coba-coba membawa handphone maupun narkoba selama menjalani penahanan.
Usai memimpin apel deklarasi perang terhadap handphone, pungutan liar (pungli) dan narkoba di Rutan Kelas II B Gianyar, M. Bahrun dengan tegas menyampaikan akan memberikan sanksi bagi narapidana yang melakukan pelanggaran berupa pencabutan hak dikunjungi, hak remisi dan hak intergrasi, serta dipindah ke sel khusus yang tertutup dan sunyi.
Apel dekralasri yang diikuti seluruh petugas Rutan Gianyar dan warga binaan itu sebagai upaya progresiv dalam menyikapi permasalahan klasik yang sering muncul di Rutan maupun Lapas terutama penggunaan handphone, pungli, serta narkoba. “Adanya penggunaan HP yang dimiliki secara ilegal sering kali menjadi biang kerok adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas dan Rutan,” tegasnya.
Tak hanya itu, penggunaan alat komunikasi sering dipakai untuk pengendalian peredaran narkoba dan juga menjadi indikasi timbulnya instalasi listrik ilegal di blok hunian yang pada akhirnya membahayakan jiwa bagi semua penghuni sel. “Kita tidak ingin kejadian kebakaran seperti di Lapas Tangerang terulang kembali,” ujarnya.
“Lapas dan Rutan di Indonesia termasuk Rutan Gianyar telah menyediakan sarana komunikasi melalui video call secara gratis sehingga tidak ada alasan bagi warga binaan memiliki HP selama menjalani masa hukuman,”imbuhnya.
Pihaknya akan terus meningkatkan pemeriksaan dan penggeledahan lalu lintas barang dan orang di Rutan Gianyar. “Kita bersinergi dengan TNI dan Polri untuk frekuensi penggeledahan, baik secara rutin maupun insidentil dengan tujuan mewujudkan Rutan Gianyar bebas Halinar (Handphone, pungutan liar, dan narkoba),” tandas M. Bahrun. (jay)








