
DENPASAR – Baru beberapa bulan menghirup udara bebas, Aloisius Gonzaga Tasi (39) asal Flores kembali ditangkap polisi karena melakukan begal dan pemerasan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam.
Tersangka melakukan kejahatan jalanan di enam TKP dengan sasaran perempuan. “Dari enam TKP itu, ada dua orang korban yang melapor yaitu Betha Cendekia (28) tinggal di Jalan Pulau Moyo, Gang Telkom, Desa Pedungan, Densel dan Iis Sugiati (35) beralamat di Jalan Pendidikan, Sidakarya,”ujar Kapolsek Densel AKP I Gede Sudyatmaja didampingi Kanit Reskrim Iptu Hadimastika, Selasa 21 September 2021.
Betha Cendekia menjadi korban pemerasan saat melintas di Jalan Pulau Moyo pada Minggu 5 September 2021 sekitar pukul 23.45 WITA. “Tersangka meminta uang sambil mendongkan pisau. Karena takut, korban memberinya uang Rp 30 ribu, tapi tersangka minta tambahan kemudian diberi lagi Rp 30 ribu,”ungkap Sudyatmaja.
Sedangkan Iis Sugiati mengalami tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Rabu 15 September 2021 sekitar pukul 11.15 WITA. Dalam perjalanan ke rumah usai membeli air kemasan galon, ia diberhentikan tersangka saat melintas di kawasan Jalan Pendidikan II. “Tersangka berpura-pura menanyakan Jalan Bangau dan korban mengatakan tidak ada nama jalan dimaksud. Tersangka akhirnya pergi, tapi tidak sampai jauh putar balik. Dia memepet korban kemudian merampas kalungnya,”beber Kapolsek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka terlacak tinggal di Jalan Pakusari nomor 17, Sesetan, Densel. Ia diringkus, Sabtu 18 September 2021 sekitar pukul 20.00 WITA. Barang bukti yang disita berupa Vario DK 4647 ABQ, helm dan jaket serta pisau dapur. Tak hanya beraksi di dua TKP tersebut, tersangka juga melakukan begal di Jalan Tukad Buaji dan Jalan Palapa, Densel. Kemudian, di Jalau Pulau Sala, Denpasar Barat, dan Jalan Nangka Selatan, Denpasar.
“Modusnya, berpura – pura menanyakan alamat dan saat korban lengah menarik paksa barang korban. Beberapa korban juga dibehentikan di jalanan kemudian dimintai uang sembari mengancam menggunakan pisau,”tegas mantan Kapolsek Ubud, Gianyar ini.
Tersangka tercatat sebagai residivis kasus pemerasan dan curat tahun 2014 dan ditangkap Polsek Denpasar Selatan. Pada Juli 2021, pria yang sudah 15 tahun tinggal di Bali dan tidak memiliki pekerjaan tetap itu bebas dari penjara karena tersangkut kasus narkoba. (dum)








