
DENPASAR – Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar segera melakukan gelar perkara kasus salah input data pasien Covid-19 masih hidup dilaporkan meninggal oleh operator Satgas Covid-19 Kota Denpasar berinisial Kadek MS.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat menyampaikan hal itu ketika disinggung perkembangan kasus salah input data pasien sembuh Covid-19 berinisial JG. “Hasil gelar perkara untuk menentukan ada atau tidanya unsur pidana dalam kasus ini dan dalam minggu ini kami umumkan hasilnya ke publik. Sudah banyak orang yang kita periksa, termasuk Kadis Kesehatan Denpasar dan operator Kadek MS,” ujar Mikael Hutabarat, Kamis 16 September 2021.
Berkaca dari kasus tersebut, Mikael Hutabarat meminta masyarakat untuk melaporkan setiap temuan atau kejanggalan yang serupa terjadi di rumah sakit. Sebab, kepolisian memiliki keterbatasan dalam melakukan pemantauan.
Seperti diwartakan, kasus salah input data pasien Covid-19 menyita perhatian publik. Pasien sembuh berinisial Ketut JG dilaporkan meninggal pada sistem NAR beberapa jam setelah yang bersangkutan keluar dari tempat isolasi terpusat di Hotel Prime Biz Kuta, Badung, Sabtu 4 September 2021 sekitra pukul 11.30 WITA. Bahkan, laporan tersebut masuk ke Kementerian Kesehatan.
Terungkapnya setelah anggota Polresta Denpasar menelepon HRD di tempat kerja Ketut JG untuk memastikan Ketut JG meninggal. Setelah dicek, ternyata Ketut JG sedang berisitirahat di kampung halamannya di Seririt, Buleleng.
Usut punya usut, Satreskrim Polresta Denpasar menemukan kasus serupa pada Senin 6 September 2021 dan lagi-lagi operator Satgas Covid-19 yang melakukan kesalahan adalah Kadek MS. Pasien sembuh berinisial Dwi dilaporkannya meninggal dunia. (dum)








