DenpasarTerkini

Kasus Menurun, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

TABANAN – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 di Bali dengan penerapan PPKM level 3 ini. Sejak 30 Agustus 2021, penambahan kasus baru Covid-19 sudah mulai menurun. Penambahan kasus harian sudah di bawah 250 kasus perhari. Tingkat kesembuhan mencapai angka 93 persen dan kasus aktif terus menurun sampai mencapai angka dibawah 3.000 orang atau 2,5 persen.

“Namun kita tetap harus waspada karena tingkat kematian masih tinggi diatas 10 orang perhari,” ungkap Gubernur Koster, Rabu 15 September 2021 di Denpasar.

Dengan mulai menurunnya kasus baru Covid-19 serta meningkatnya angka kesembuhan, menurunnya angka perawatan di Rumah Sakit (hospitality rate), dan menurunnya tingkat kematian akibat Covid-19, Pemerintah Pusat telah mengumumkan bahwa mulai 14 September 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Bali diturunkan ke level 3.

“Kita tidak boleh menyikapi dengan euphoria yang berlebihan tetapi harus tetap waspada mengingat perkembangan Covid-19 ini masih sangat berbahaya dengan adanya varian baru Mu yang telah ditemukan di beberapa negara,” pintanya.

Perlu diketahui, meskipun warga sudah mengikuti vaksinasi, tidak sepenuhnya menjamin terbebas dari penularan Covid-19. Data menunjukkan, warga yang sudah divaksinasi, sebanyak 40 persen masih mengalami penularan Covid-19 dan 92 persen yang meninggal belum divaksinasi. Namun dengan telah divaksinasi, warga yang tertular Covid-19, risikonya lebih rendah yaitu lebih cepat sembuh, terhindar dari gejala berat yang berisiko kematian. Data juga menunjukkan bahwa warga yang terkena Covid-19 tanpa gejala/gejala ringan yang mengikuti isolasi terpusat lebih cepat sembuh dan tidak menularkan kepada anggota keluarga yang lain, daripada mengikuti isolasi mandiri.

BACA JUGA:   Selama Ramadhan, Kunjungan ke Tanah Lot  Tetap Tinggi

“Berkaitan dengan hal tersebut, Saya mengimbau, mengingatkan, menegaskan, dan mengajak seluruh masyarakat agar tetap taat menerapkan protokol kesehatan serta menerapkan pola hidup sehat bebas Covid-19 dengan 6 M,” ucapnya

Gubernur Koster kembali menegaskan semua warga yang sudah atau belum divaksin wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan terkait. Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 suntik ke-2. Kelompok masyarakat risiko tinggi (wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun) tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan. Selian itu Gubernur juga menginstruksikan tetap memperketat aktivitas masyarakat, upacara adat, ngaben, pernikahan, dan kerumunan sesuai Surat Edaran Parisada dan MDA Bali.

Gubernur juga meminta Krama Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik ke-1 atau suntik ke-2 agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi resiko penularan Covid-19. Khususnya untuk usia lanjut, warga yang punya penyakit bawaan (komorbid), ibu hamil, dan difabel. Bagi Krama Bali yang melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif agar berinisiatif dan bersedia untuk mengikuti Tracing yang dilaksanakan oleh Aparat TNI dan POLRI, selanjutnya melaksanakan Testing. Bagi Krama Bali yang mengalami gejala awal (demam, pilek, batuk, sesak nafas, hilang indra penciuman dan perasa) agar segera melakukan testing swab berbasis PCR.

Bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan agar segera berinisiatif melakukan isolasi terpusat yang telah disiapkan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

“Dilarang melakukan isolasi mandiri di rumah, agar tidak menular kepada keluarga. Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat agar segera ke Rumah Sakit Rujukan di wilayah masing-masing guna menghindari terjadinya kondisi yang memburuk dan membahayakan bagi diri sendiri. Kami perlu menyampaikan bahwa banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan testing swab PCR dan masuk ke Rumah Sakit dalam kondisi sudah parah sehingga sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak bisa diselamatkan ketika mengalami perawatan di Rumah Sakit,” tandasnya.

Sementara itu, Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi suntik ke-2, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi suntik ke-1. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.

“Marilah Kita terus memanjatkan Doa dengan keyakinan masing-masing memohon kehadapan Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa agar Alam Bali beserta Isinya selalu dalam kondisi nyaman, aman, dan damai sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” pungkasnya. (arn)

Back to top button