
BULELENG – Sebanyak 158 dari 159 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, mendapatkan keringanan hukuman pidana atau Remisi Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76 Tahun 2021. Dari 158 warga binaan yang mendapatkan remisi dengan besaran 1 – 6 bulan, 4 orang diantaranya langsung bebas.
“Dari 159 orang warga binaan yang kami usulkan mendapat remisi umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76 tahun 2021, sebanyak 158 orang sudah turun SK-nya dari Kemenhum HAM dan 4 orang diantaranya langsung bebas,” ungkap Kalapas Singaraja, Mut Zaini, Selasa, 17 Agustus 2021.
Kalapas Mut Zaini memaparkan, 4 warga binaan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas tersebut, masing-masing Asep Buhori Bin Alm Udin (pencurian), Made Yasa Bin Nyoman Tiasa (pencurian), Ngurah Mahardika Bharuna Putra Bin Gatot Moes Hariyanto (penggelapan) dan Desak Putu Indrayani (Narkotika).
“Untuk Desak Indrayani, karena masih harus menjalani pidana kurungan pengganti denda dengan besaran 3 bulan, maka yang bersangkutan saat ini belum bisa bebas,” jelasnya.
Mut Zaini menambahkan, remisi juga di terima 2 warga binaan berkewarganegaraan asing yakni, Rouhhaya Abeidi Binti Sidi Salem asal Mauritania (pencurian) dan Gawel Amandeusz Wojcik Bin Jarosean Wokcik asal Polandia (ITE).(kar)








