
DENPASAR – I Nyoman Sutara bersama saudaranya I Made Wirawan menggugat pegawai BUMN berinisial AL dan dua notaris berinisial Su dan Ni WT ke Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat 30 Juli 2021. Kedua pengusaha itu tak terima utangnya membengkak dari Rp 2 miliar menjadi Rp 9 miliar.
Penasihat hukum penggugat, Redy Nobel mengatakan, gugatan berawal dari kliennya meminjam uang Rp 2 miliar untuk usaha ke AL. Sebagai jaminan, penggugat menjaminkan tanah seluas 500m2 di Seminyak. Pada 6 Januari 2021, AL mencairkan dana pinjaman Rp 1.480.000.000 dengan tempo pembayaran tiga bulan. “Pinjaman Rp 2 miliar langsung dipotong biaya adiministrasi dan lainnya 25 persen sehingga klien kami hanya mendapat Rp 1.480.000.000,” kata Redy.
Penggugat juga menandatangi akta pengakuan utang nomor 06 di depan notaris Ni WT. Selain itu, ada beberapa akta lainnya yang ikut ditandatangani. Pada 8 Mei 2020, penggugat baru mengetahui ternyata dari beberapa akta yang ditandatangani di antaranya akta kepsekatan bersama nomor 07, akta pengikatan jual beli nomor 08, akta kuasa untuk menjual tanah nomor 09 dan akta pengosongan lahan nomor 10. “Penggugat tidak tahu kalau dia tanda tangan akta-akta lainnya ini. Padahal yang diketahuinya hanya menandatangani akta pengakuan utang saja dan hanya itu yang dibacakan notaris,” jelas Redy.
Setelah jatuh tempo pada April 2021, penggugat yang belum bisa membayar utang karena kondisi pandemi Covid-19 meminta waktu kepada tergugat, tapi tidak ada jawaban dari tergugat. Malah, penggugat ditekan oleh tergugat untuk mendatangani surat pernyataan utang Rp 9 miliar. “Klien saya mendapat tekanan dari tergugat. Bahkan, ada beberapa tindakan berupa kekerasan yang dilakukan kepada klien kami,” bebernya.
Tak tahan dengan tekanan, penggugat mencari pinjaman untuk melunasi utang Rp 2 miliar ini. Namun, tergugat menolak dan tetap meminta pembayaran Rp 9 miliar dengan ancaman jika tidak bisa membayar selama sebulan maka tanah yang dijaminkan akan dijual untuk menutupi utang. “Jadi sangat jelas tergugat ini tidak memiliki itikad baik dan memanfaatkan kondisi penggugat yang kesulitan ekonomi untuk meraup keuntungan besar,” tegas pengacara yang hobi menembak ini.
Redy menyampaikan, dalam gugatan yang sudah didaftarkan di PN Denpasar di antaranya memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa penggugat benar memiliki utang Rp 2 miliar sesuai akta pengakuan utang nomor 06. Memerintahkan para penggugat untuk menitipkan uang Rp 2 miliar untuk pembayaran utang kepada tergugat dengan cara konsinyasi melalui kepaniteraan PN Denpasar. “Kami juga memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan tergugat mengembalikan sertifikat yang dijaminkan,” tandasnya.
Sementara itu, tergugat AL yang dikonfirmasi wartawan belum memberikan jawaban. (dum)








