
BULELENG – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng menyatakan dapat menyetujui penetapan Ranperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LKPJ-ABPD) Buleleng Tahun 2020 mendai Perda Kabupaten Buleleng. Persetujuan dewan, disampaikan secara aklamasi setelah Wayan Masdana selaku juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Buleleng menyampaikan laporan akhir pembahasan ranperda.
“Setelah mendengarkan penyampaian laporan akhir dari badan anggaran, dewan menyatakan dapat menyetujui penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Buleleng Tahun Anggaran 2020 menjadi Perda Kabupaten Buleleng,” tandas Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara, Kamis, 29 Juli 2021 saat memimpin rapat paripurna di Gedung Rakyat DPRD Buleleng.
Menyikapi persetujuan wakil rakyat tersebut, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana melalui pendapat akhir Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 mengapresiasi persetujuan dewan sebagai bentuk sinergitas pemerintahan daerah.
“Selaku kepala daerah saya menyampaikan terimakasih sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang tergabung dalan Fraksi-fraksi, Komisi maupun Badan Anggaran yang telah memberikan apresiasi, tanggapan dan saran untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pelaksanaan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2020,” tandas Bupati Suradnyana meyakinkan.
Ia berharap, kerjasama yang telah terbina baik ini dapat ditingkatkan sehingga terwujudnya pembangunan Kabupaten Buleleng yang berkelanjutan.(kar)








