DenpasarTerkini

Sekda Dewa Indra Ajak Masyarakat Bali Ikut Vaksinasi Untuk Jaga Imunitas

DENPASAR – Keberadaan virus Covid-19 yang hingga saat ini, memiliki sejumlah varian yang mengakibatkan penyebarannya semakin ganas. Hal ini tidak dipungkiri dan tidak terbantahkan, namun virus yang menimbulkan nyawa sebagai taruhannya, mengharuskan kita untuk lebih meningkatkan daya tahan tubuh.

“Kita tidak mungkin mengusir virus Covid-19 dari muka bumi ini dengan mudah, selain tidak terlihat virus Covid-19 yang menyerang kekebalan imunitas ini tergolong cepat bereaksi, sehingga perlu melakukan vaksinasi kekebalan dan daya tahan imun tubuh untuk mengurangi resiko yang akan ditimbulkan apabila virus Covid-19 menjangkiti tubuh kita,” ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan OJK Regional 8 Bali-Nusra yang bekerjasama dengan Bank Indonesia, di Kantor Denpasar, Kamis 8 Juli 2021.

Dikatakan, tingkat penyebaran virus Covid-19 yang belakangan mengalami peningkatan disinyalir akibat mobilitas penduduk Bali relatif masih cukup tinggi. Sehingga PPKM Darurat menjadi langkah untuk kembali dilakukan pemerintah Provinsi Bali.

BACA JUGA:   Warung dan Gudang Rongsokan Hangus Dilalap Si Jago Merah

“PPKM Darurat ini pada dasarnya berfungsi untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas penduduk, karena mobilitas penduduk ini masih berpotensi menyebarkan Covid-19, mengingat pertumbuhan harian Covid-19 di Bali semakin memperlihatkan dinamika yang naik, apabila dilihat dari indikator Bad Okupansi Rasio (BOR) sehingga tekanan terhadap rumah sakit semakin meningkat yang ditunjukkan dengan meningkatnya pemakaian tempat tidur di rumah sakit khususnya di dua tempat yakni BOR di ruang ICU dan BOR di ruang isolasi,” tegas Sekda Dewa Indra.

Kondisi ini tentu saja menjadi keprihatinan dan konsen bagi Gubernur dan instansi terkait. Untuk itu sudah menjadi kewajiban kita bersama melakukan pengendalian pembatasan mobilitas penduduk dengan mentaati Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 yang mengatur tentang ketentuan work from home (WFH) dan work from office (WFO) dengan ketentuan persentase jumlah pegawai yang hadir pada sektor pekerjaan yang esensial dan pembatasan jam operasional bagi sektor perekonomian berupa mall diluar pusat perdagangan seperti warung makan, rumah makan, angkringan dan pasar senggol sudah disepakati akan tutup pada jam sampai 20.00 WITA.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tri Broto mengatakan, kegiatan ini sebagai langkah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang tetap diimbangi dengan program percepatan vaksinasi Covid-19.

“OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menargetkan sebanyak 9.545 orang dari total 335 ribu seluruh Indonesia yang difasilitasi oleh Kementerian Kesehatan RI bagi pegawai lembaga jasa keuangan, keluarga pegawai, nasabah lembaga jasa keuangan dan masyarakat umum serta termasuk anak-anak usia 12-17 tahun,” katanya. (arn)

Back to top button