
TABANAN – Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Inmendagri ) nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. PPKM Darurat Jawa – Bali berlangsung dari 3 – 20 Juli 2021. Inmendagri ini mendasari dari arahan Presiden RI tentang PPKM Darurat Jawa Bali dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Bali ( SE ) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Terkait hal tersebut, Sabtu 3 Juli 2021 pukul 19.30 WITA Forkompinda Kabupaten Tabanan turun langsung melakukan Pemantauan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali. Pengecekan PPKM Darurat diawali dengan Apel bersama di halaman Kantor Bupati Tabanan tersebut menurunkan Personil TNI – Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD Kabupaten Tabanan. Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan, Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar, Dandim 1619/Tabanan Letkol. Inf. Toni Sri Hartanto, Sekda Kabupaten Tabanan selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tabanan dan Kasatpol PP Kabupaten Tabanan.
Wakil Bupati bersama Forkopimda Kabupaten Tabanan melakukan pemantauan di Pasar Senggol Gajah Mada Tabanan , Pasar Dauh Pala Tabanan, Jalan by pass Ir Soekarno. Mereka menyasar tempat tempat keramaian , minimarket dan warung warung. Mereka memberikan imbauan langsung agar seluruh Masyarakat mentaati Peraturan Gubernur Bali tentang PPKM Darurat, mengingat penyebaran covid19 sangat masif dan berbahaya, sehingga masyarakat agar benar benar sadar untuk mentaati Protokol Kesehatan.
“Mari kita semua mentaati peraturan pemerintah, terutama Surat Edaran Gubernur Bali nomor 9 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19,” tandasnya.
Wakil Bupati Tabanan mengimbau para pedagang di pasar senggol Gajah Mada Tabanan dan pasar Dauh Pala, selama PPKM Darurat ini berlangsung agar para pedagang hanya buka sampai dengan pukul 20.00 WITA dan saat berjualan agar tetap mentaati protokol kesehatan.
“Kami akan tindak tegas jika ada pelanggaran dari waktu yang telah ditentukan,” tegas Wakil Bupati Tabanan. (jon)








