
DENPASAR – Dua warga Turki berinisial AEM dan EK ditangkap Subdit V/Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bali.
Polisi menyita 195 kartu magnetic stripe berisi data nasabah perbankan. “Barang bukti lain yang disita berupa pembaca kartu magnetic stripe, hidden camera, wifi router, dan laptop. Barang bukti didapat dari penggeledahan di tempat tinggal tersangka di kawasan Canggu, Kuta Utara,”ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, Kamis 3 Juni 2021.
Kedua tersangka ditangkap setelah mengambil hidden camera (kamera tersembunyi) dan wifi router untuk menyalin data nasabah di ATM di area SPBU Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Minggu 31 Mei 2021 sekitar pukul 01.48 WITA.
EK bertugas masuk ATM mengambil alat skimming dan AEM mengawasi di luar. Saat ditangkap, mereka sempat melawan, tapi akhirnya berhasil dibuat tak berkutik. (dum)








