
Penandatanganan perjanjian kerjasama 11 pelaksana teknis di lingkungan Kemenkumham Bali
DENPASAR – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali mengumpulan Kepala rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) se-Bali. Hal ini dilakukan guna nengantisipasi masuknya barang terlarang ke dalam rumah tahanan (Rutan). Kerjasama ini dilakukan ORI Bali, bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dituangkan dalam penandatanganan perjanjian kerjasama, turut diikuti oleh 11 pelaksana teknis di lingkungan Kemenkumham Bali. Penandatangan kerjasama ini berlangsung di Denpasar Kamis 3 Juni 2021.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, menyampaikan kerjasama itu dilakukan agar pihaknya secara leluasa dalam melakukan pengawasan maupun sidak.
“Perjanjian kerjasama ini dilakukan Bersama seluruh teknis Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham di Bali. Agar ORI Bali leluasa melakukan pengawasan, monitoring dan sidak,”tegasnya.
Menurut ORI, interaksi pengunjung dan petugas di lapas/rutan sangat rawan sekali kalau tidak diawasi dengan maksimal. ORI mengharapkan, melalui perjanjian kerjasama ini, seluruh UPT Kemenkumham, Lapas/Rutan se-Bali secara gambling melakukan pembenahan maupun perbaikan.
Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, dalam lapas/rutan soal interaksi pengunjung dan petugas, sangat rawan kalau tidak diawasi dengan maksimal, terbukti sering ada pelanggaran di sana, sebab ada interaksi yang intensif petugas dan pengunjung di sana. Meski belum ada laporan resmi dari masyarakat, pihaknya di Ombudsman pun kerap mendapatkan informasi dari sumber-sumber lainnya, termasuk wartawan. Sebab kalau masyarakat yang melaporkan, sangat sulit karena minim akses.
Laporan-laporan secara langsung yang diperoleh dari masyarakat kurang, tapi ORI selama ini mendapatkan laporan dari sumber-sumber berita wartawan atau dilakukan sidak. Sebab kalau masyarakat tidak ada akses untuk bisa mendapatkan informasi secara detail.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, memaparkan 11 UPT diikutkan dalam perjanjian kerjasama dengan Ombudsman pihaknya menyadari memang harus diawasi bersama-sama. Terutama dalam mengantisipasi adanya barang yang dilarang sampai masuk ke dalam lapas / rutan.
“Mengawasi terkait narkoba, Hp, dan barang lainnya yang dilarang,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia menambahkan upaya antisipasi selalu ditingkatkan. Bahkan beberapa kali telah ditindak, hingga ada yang masuk ke pengadilan.
“Kalau ada yang masih ingat, waktu itu petugas kita ditangkap oleh temannya sendiri, sangat langka. Maka dengan perjanjian kerjasama ini semakin banyak yang mengawasi kami dan semakin terang, sehingga tidak bisa sembunyi-sembunyi lagi,”pungkasnya. (arn)








