
DENPASAR – Kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Bali tidak lagi teparkir di gerbang masuk Akasaka Music Club di simpang enam Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat. Sebelumnya, tempat hiburan malam tersebut disegel setelah sang manager Willy bersama beberapa temannya dijebloskan ke penjara pada 5 Juni 2017 karena kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, rantis bersama personel yang selama ini berjaga di Akasaka ditarik setelah adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) perkara kepemilikan 19 ribu butir ekstasi melibatkan Willy bersama Lima Sentosa, Dedi serta Iskandar Aris. “Proses penyidikan sudah selesai, Olah TKP sudah selesai, sehingga police line dibuka. Rantis dan personel juga ditarik sejak sepekan lalu,” ujar Kombes Syamsi, Rabu (26/5).
Polda Bali tidak memberikan syarat-syarat khusus kalaupun nantinya Akasaka buka lagi. “Yang berwewenang memgenai izin usaha itu Pemerintah Kota Denpasar. Jadi, kalau pemiliknya mau buka usaha seperti semula, karaoke, diskotek, itu kan izinnya lewat Pemkot Denpasar,”tegasnya.
Kalaupun nantinya dijadikan tempat hiburan malam, kata Kombes Syamsi, pihaknya tetap bekerja sesuai tugas pokok Polri dalam melihara keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk mencegah penyalahgunaan narkoba dengan menyasar tempat hiburan malam.
Pantauan awak media, dua orang terlihat terlihat berjaga depan Akasaka. Papan nama Akasaka yang sebelumnya terpampang samping gerbang masuk juga tidak terlihat. (dum)








