
DENPASAR – Desa Adat Kesiman menutup Ashram Krishna Balaram di Jalan Pantai Padang Galak, Kesiman, Denpasar Timur, Minggu 18 April 2021. Ashram tersebut mengembangkan ajaran Sampradaya non dresta Bali sehingga dinilai menyimpang dari ajaran Agama Hindu.
Penutupan dilakukan Jro Bendesa Adat Kesiman I Made Wisna didampingi prajuru adat dan pacalang serta dihadiri berbagai komponen masyarakat dari Forum Komunikasi Taksu Bali. Penutupan berjalan kondusif dijaga aparat keamanan.
I Ketut Wisna mengungkapkan, penutupan dilakukan karena aktivitas di Asram Krisna Balaram bertentangan degan dresta adat Bali di wewidangan (wilayah) Desa Adat Kesiman. “Dasar dilakukannya penutupan itu karena di Desa Adat Kesiman merupakan desa tua yang mempunyai adat dan tradisi kental dengan tatanan adat budaya Bali dan dresta Bali,” tegasnya.
Wisna menambahkan, pelarangan aktivitas di ashram juga diperkuat dengan surat keputusan bersama (SKB) Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali No. 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan No. 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020, yang ditandatangani Ketua PHDI Bali Prof. I Gusti Ngurah Sudiana bersama Bendesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet.
Dalam SKB, memuat tentang Pembatasan Kegiatan Pengembangan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali yang mulai berlaku Rabu 16 Desember 2020. “Aktivitas Ashram Krisna Balaram sempat meredup, tapi belakangan ini kami mendapat pengaduan dari krama bahwa di ashram melakukan aktivitas mengundang keramaian. Selain itu, untuk status ashram tidak ada status adat dan warganya juga tidak ada mebanjaran di Desa Adat Kesiman. Karena itu, kami di Desa Adat Kesiman melakukan penutupan,” tandasnya. (sur)








