
BULELENG – Diduga karena terjerat utang, seorang mantan Bartender salah satu Bar & Restoran di Denpasar berinisial AAP alias Tolor (21) nekat mencuri sepeda motor Nopol DK 3407 UAJ milik Putu Megarani Sukarini Putri (20) beralamat Desa Menyali, Kecamatan Sawan. Apesnya, tidak lebih dari 1 jam, aksi nekat Tolor bersama rekannya berinisial PS alias Grandong (20) juga beralamat Banjar Dinas Gunung Sari, Desa Selat, Kecamatan Sukasada berhasil diungkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng.
“Kedua terduga pelaku, ditangkap saat mendorong spm yang dicuri, Sabtu, 20 Maret 2020 pukul 01.00 WITA di sebuah rumah kost, di Jalan Sri Kandi Gang Delima No. 28 Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada,” ungkap KBO Satreskrim Polres Buleleng, Iptu Suseno, Kamis, 8 April 2021 di Mapolres Buleleng.
Selain kedua terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Suseno didampingi Kasubaghumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Tim Opsnal juga mengamankan 2 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
“Tim opsnal juga menyita spm Nopol DK 3407 UAJ milik korban dan spm nopol DK 6596 UBA yang digunakan kedua tersangka dalam melakukan aksinya,” tandas Suseno sembari menegaskan, kedua tersangka ditangkap saat mendorong spm hasil curian ke rumah milik Tolor.
Perbuatan kedua tersangka, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian material sebesar Rp 16,5 Juta dipersangkakan telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana rumusan pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3 dan 4.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan kedua tersangka telah ditahan,” pungkasnya. (kar)








