
KLUNGKUNG- Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Klungkung kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), sejak 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021. Meski semua desa/kelurahan di Kabupaten Klungkung tidak ada menyandang zona merah (resiko tinggi) dan zona orange (resiko sedang).
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Putu Widiada mengungkapkan, Klungkung menjadi salah satu kabupaten yang melakukan perpanjangan PPKM bersekala mikro sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2021. Menurutnya, tidak ada perbedaan penerapan PPKM yang akan diperpanjang 14 hari tersebut dengan pelaksanaan PPKM yang dijalankan sebelumnya. “(PPLM) di Kabupaten Klungkung diperpanjang. Kami menekankan untuk mengefektifkan posko di desa dan kelurahan. Sehingga penanganan makin maksimal guna memutus rantai penyebaran,” tandas Putu Widiada, Senin (22/2).
Dari data 22 Februari 2021, dari 59 desa/kelurahan yang tersebar di empat kecamatan, satupun tidak ada ada desa/kelurahan masuk zona merah. “Meskipun demikian dalam PPKM mikro harus tetap mengefektifkan satgas desa/ kelurahan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di tiap desa kelurahan,” kata Widiada seraya menyampaikan jika ada kasus positif maka menjadi tanggung jawab satgas desa dan tetap berkoordinasi dengan satgas di kabupaten.
Hasil dari pantauan, Putu Widiada mengaku seluruh desa/ kelurahan di Klungkung sudah membuat posko. Meski begitu ada kendala yang dihadapi satgas di lapangan, terutama terkait penindakan pelanggaran di lapangan. “Masih ada ewuh pakewuh satgas desa/kelurahan untuk melakukan penindakan terhadap warganya yang tidak disiplin, menjalankan protokol kesehatan,”demikian Putu Widiada. (yan)








