DENPASAR – Drummer Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx sedikit bisa bernafas lega. Pengadilan Tinggi Bali telah memutus banding terpidana kasus ujaran kebencian Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu dengan pengurangan hukuman empat bulan penjara.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis drummer Superman Is Dead itu dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. “Putusan bandingnya keluar 14 Januari 2021,” kata Ketua PN Denpasar, Sobandi, Selasa (19/1/2021).
Sobandi menegaskan, meskipun ada pengurangan hukuman, hakim Pengadilan Tinggi tetap menyatakan terdakwa bersalah–sependapat dengan amar putusan majelis hakim PN Denpasar.
Seperti diwartakan, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan oleh PN Denpasar dalam perkara “IDI Kacung WHO”, Kamis (26/11/2020). Terkait putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding, Kamis (26/11/2020).
Pertimbangan jaksa mengajukan banding karena putusan PN Denpasar dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Terdakwa dinilai telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan tak hanya di Bali, tapi di Indonesia yang sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19.
Kedua, putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan penjara dinilai belum memberikan efek jera, baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial. (wat)