DenpasarHukum

Pelaku Sodomi Divonis 10 Tahun 6 Bulan Penjara

DENPASAR – Aksi bejat Lukman melakukan aksi pencabulan dengan cara sodomi terhadap tiga orang korban mendapat hukuman setimpal. Ketua majelis hakim Putu Gde Novyartha mengganjar terdakwa dengan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (22/12/2020).

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencabulan dengan cara menyodomi tiga orang korban dengan modus dicekoki minuman keras hingga mabuk. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual serta melanggar Undang-Udang Perlindungan Anak,” tegas Putu Gde Novyartha.

Hakim merinci, perbuatan terdakwa dengan korban orang dewasa dijerat Pasal 290 Ayat (1) KUHP dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terhadap korban yang masih di bawah umur, Lukman diganjar hukuman 8 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. “Jadi, total hukuman yang diterima terdakwa selama 10 tahun 6 bulan penjara,” tegas hakim.

BACA JUGA:  Rai Mantra Minta Investasi Hormati Budaya dan Kawasan Suci

Terkait putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Saraswati menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara. (wat)

Back to top button